Pontianak  (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Sintang, Kalimantan Barat akan mendiskualifikasi partai politik yang tidak melaporkan dana kampanye hingga batas waktu yang ditetapkan sesuai Undang-undang.

Ketua KPU Sintang, Supranto Aji, dihubungi di Sintang, Kamis, mengatakan meminta partai politik segera menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Periode untuk laporan tersebut yaitu dari tanggal 11 Januari sampai 17 April 2014.

"Parpol harus sudah menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye paling lama 24 April mendatang," katanya.

Aji mengingatkan jika sampai tanggal tersebut parpol tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye maka sanksinya, jika ada caleg dari parpol tersebut terpilih maka tidak akan ditetapkan sebagai caleg terpilih.

"Ini sanksi menurut undang-undang," jelasnya.

Dia mengatakan sampai saat ini belum ada parpol yang sudah menyampaikan laporan dana kampanye ke KPU Sintang.

Dia menambahkan, baru ada beberapa parpol yang sudah melakukan konsultasi tentang penyampaian laporan dana kampanye ke KPU Sintang. "Parpol yang telah berkonsultasi yaitu PKB, PAN, Golkar, Nasdem dan PKPI. Sekarang parpol harusnya sudah mulai menyerahkan laporan dana kampanye mereka," katanya lagi.

Supranto menilai parpol tampaknya kesulitan dalam membuat pembukuan dan pencatatan laporan dana kampanye. Karena itu, dia menyarankan parpol perlu mencari akuntan untuk membuat laporan dana kampanye ini.

Dua kali laporan yang saya terima, laporan tersebut nilainya dibulatkan semua sehingga tidak mencerminkan kondisi neraca keuangan yang sesungguhnya," ungkap Aji.

Ia mengatakan setelah seluruh parpol menyampaikan laporan dana kampanye, maka KPU Sintang akan menyerahkan laporan tersebut ke Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU Kalbar. Nanti Akuntan Publik tingkat provinsi inilah yang akan memeriksa laporan dana kampanye para parpol.

"Hasil pemeriksaan laporan dana kampanye ini akan diumumkan. Kalau ada transaksi yang tidak wajar maka akan ditindaklanjuti oleh KPU," katanya.

Ia menjelaskan di dalam Pasal 305 UU No 8 Tahun 2012 disebutkan peserta Pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pasal 139, dipidana dengan pidana penjara tiga tahun.
(N005/M019)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014