Sintang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menetapkan 320.288 daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) serentak Tahun 2024.
"Itu masih bersifat data sementara, akan terus kami lakukan pemutakhiran data hingga nantinya ada keputusan untuk daftar pemilih tetap," kata Ketua KPU Sintang Hazizah, di Sintang, Kamis.
Disampaikan Hazizah, berdasarkan hasil rapat pleno untuk daftar pemilih sementara terdapat 320.289 jiwa daftar pemilih sementara yang terdiri dari 164. 842 laki-laki dan 155. 442 perempuan yang tersebar di 14 kecamatan, 406 desa kelurahan dan 1.510 tempat pemungutan suara (TPS).
Selain itu, terdapat juga pemilih baru sebanyak 23.314 jiwa, pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 10.360 jiwa dan perbaikan data pemilih sebanyak 12. 866 dengan pemilih potensial non KTP Elektronik 10.680 jiwa.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang Kusnidar menyampaikan bahwa Pemkab Sintang memberikan apresiasi dan terima kasih kepada KPU Sintang yang sudah menjalankan seluruh tahapan pemilu dengan baik hingga.
"Kami percaya KPU mampu melaksanakan semua agenda yang sudah di susun. Soal penetapan rekapitulasi DPS Kabupaten Sintang," ucapnya.
Hanya saja, kata Kusnidar yang menjadi persoalan adalah kepengurusan partai politik di tingkat kecamatan yang banyak tidak ada, hal tersebut perlu di evaluasi oleh KPU, Bawaslu dan partai politik itu sendiri.
Dia pun meminta agar KPU menyurati pengurus parpol di tingkat Kabupaten Sintang, agar partai politik hendaknya bekerja sama dengan KPU, dengan cara menyerahkan struktur kepengurusan, nomor kontak nya dan alamatnya di setiap kecamatan.
"Itu untuk memudahkan komunikasi antara PPK dengan parpol di kecamatan," kata Kusnidar.
Dia juga berharap agar semua pihak baik lapisan masyarakat hingga partai politik untuk proaktif dalam berperan mensukseskan setiap tahapan pemilu, sehingga tidak terjadi suatu persoalan yang menghambat proses pemilu sesuai aturan dan mekanisme yang berlalu.
KPU Sintang tetapkan 320.289 DPS untuk Pemilu serentak Tahun 2024
Kamis, 6 April 2023 12:22 WIB