Sekadau (Antara Kalbar) - Banyak lahan tidur yang berada dalam zona hak guna usaha (HGU) perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Sekadau tidak dikelola dengan baik oleh para investor tersebut.

"Berdasarkan PP nomor 11 tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, maka lahan-lahan yang tidak diolah alias lahan tidur akan ditertibkan," ungkap Anggota DPRD Sekadau, Paulus Subarno, Jumat.

Dia mengatakan, obyek yang menjadi penertiban meliputi tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha (HGU), hak pakai, dan hak pengelolaan yang tidak diusahakan, akan tetapi, tanah hak milik atau hak guna bangunan atas nama perseorangan yang secara tidak sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya, dan tanah yang dikuasai pemerintah yang berstatus BUMN/BUMD mendapat pengecualian dan tidak termasuk dalam kategori itu.

“Dari laporan masyarakat, ada banyak sekali tanah yang sudah diserahkan kepada perusahaan tapi tidak diolah meskipun perusahaan tersebut sudah berjalan cukup lama. Ini nantinya akan menjadi sasaran penertiban,” lanjutnya.

Dikatakan pria asal Empaong itu, instansi terkait yakni Badan Pertanahan berhak memberikan sanksi kepada pemilik hak atas tanah yang tidak diolah tersebut, dan langkah ini perlu diambil agar lahan-lahan tidak dibiarkan tidur.

Sementara, Kepala BPN Sekadau, Syahrannur juga mengatakan, jika BPN Sekadau akan melakukan penertiban terhadap lahan-lahan yang terlantar.

“Ya, akan kita tertibkan lahan-lahan yang tidur itu,” pungkasnya.

Pewarta: Arkadius Gansi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014