Jakarta (Antara Kalbar) - KPK mendalami aliran dana dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999 dengan tersangka mantan ketua BPK Hadi Poernomo.

"Nilai kerugiannya sementara seperti itu nanti akan dikembangkan lebih lanjut," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busryo Muqoddas saat menjawab dugaan imbalan yang yang diterima Hadi dalam kasus yang menjeratnya di Jakarta, Selasa.

KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus tersebut pada 21 April 2014, ketika kasus terjadi Hadi masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak 2002-2004.

KPK pun membuka kemungkinan pendalaman terkait tindak pidana pencucian uang.

"Kami belum masuk ke sana, tapi tidak tertutup kemungkinan kalau ada unsur TPPU-nya kami akan masuk ke sana," tambah Busryo.

Menurut Busyro, penyelidikan kasus ini baru dilakukan sejak tahun lalu.

"Penyelidikannya baru pada 2013 jadi laporannya belum lama, penyelidikan butuh waktu sejak laporan dari masyarakat," tutur Busyro.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014