Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengirim surat permintaan cegah untuk bepergian keluar negeri untuk mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo.
Hadi Purnomo menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas SKPN PPh Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.
"Sudah kami siarkan itu sejak pukul 09.00 WIB, Direktorat Imigrasi sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Pak Hadi Poernomo," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Heryanto saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Pencegahan itu berlaku selama 6 bulan ke depan.
"Kami terima hari ini, dan berlaku sejak 21 April sampai 6 bulan ke depan," tambah Heryanto.
Menurut Heryanto KPK masih meminta pencegahan hanya untuk Hadi.
KPK Cegah Hadi ke Luar Negeri
Selasa, 22 April 2014 12:51 WIB