Pontianak (Antara Kalbar) - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) meminta pemerintah provinsi untuk memasukkan hutan dan wilayah tata kelola masyarakat di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menurut Glorio Sanen dari AMAN Wilayah Kalbar di Pontianak, Selasa, ada sejumlah pertimbangan sehingga usulan tersebut patut dipertimbangkan.

Diantaranya adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 Mei 2012 atas uji materi yang diajukan oleh AMAN terhadap UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Berdasarkan Putusan MK No: 35/PUU-X/2012 bahwa hutan adat bukan hutan negara melainkan menjadi Hutan Hak Masyarakat Adat," kata dia.

Kemudian, pola tata kelola konservasi oleh masyarakat adat di kawasan hutan/laut/danau/sungai telah diakui dalam Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD) dimana Pemerintah Indonesia telah ikut menandatangani konvensi tersebut.

Selain itu, bahwa Undang- Undang Nomor.26 Tahun 2007 tentang Perencanaan Tata Ruang menjadi jawaban atas kegelisahan akan ekspansi alokasi lahan usaha skala besar yang berlebihan.

Tujuannya agar kesejahteraan masyarakat adat tidak terabaikan dengan mempertahankan usaha-usaha perladangan, kebun karet, dan pengelolaan hutan beserta sumber daya alam dengan basis pertanian keluarga.

"Sekaligus menjalankan mandat UU Informasi Geospasial UU Nomor.4 Tahun 2011 pada Pasal 23 angka 1 yang mana masyarakat mempunyai hak membuat Informasi Geospasial Tematik (Peta Tematik) sehingga peta partisipatif wilayah adat menjadi bagian penting dalam jaringan data spasial," katanya..

Sementara berdasarkan hasil Pemetaan Partisipatif Perkumpulan Pancur Kasih yang tersebar di 42 kecamatan, 123 Ddesa dan 370 kampung dengan total luas wilayah adat yaitu 1.528.929,67 hektare atau 10,41 persen dari luas Kalbar dan peta keberagaman 151 sub Suku Dayak di Kalbar.

(T011/E001)

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014