Jakarta (Antara Kalbar) - Pemerintah merevisi aturan mengenai pembebasan tanah untuk kepentingan umum terkait pembebasan langsung yang semula satu hektare dapat hingga kurang dari lima hektar.
"Pengaturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Pengadaan tanah bagi kepentingan umum, poinnya yang satu hektar bisa dilakukan pembebasan langsung tidak melalui panitia sekarang dinaikkan jadi lima hektar," kata Ketua Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supandji kepada wartawan di Kantor Presiden Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan dengan revisi itu maka pembebasan tanah untuk kepentingan umum dapat lebih mudah dan cepat.
"Ini bukan Peraturan Presiden baru tapi perbaikan Peraturan Presiden, pasal 120 dan 121," katanya.
Dalam Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2012 Tentang Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam pasal 120 mengenai biaya operasional dan biaya pendukung.
Sementara pada pasal 121, disebutkan dalam rangka efesiensi dan efektivitas pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari satu hektar dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepekati kedua belah pihak.
"Prosesnya lama pengadaan umum kalau sekarang bisa langsung. Jadi institusi yang membutuhkan tanah itu bisa langsung kepada penduduk. Dulu kan ada empat tahap toh.," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Pengaturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Pengadaan tanah bagi kepentingan umum, poinnya yang satu hektar bisa dilakukan pembebasan langsung tidak melalui panitia sekarang dinaikkan jadi lima hektar," kata Ketua Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supandji kepada wartawan di Kantor Presiden Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan dengan revisi itu maka pembebasan tanah untuk kepentingan umum dapat lebih mudah dan cepat.
"Ini bukan Peraturan Presiden baru tapi perbaikan Peraturan Presiden, pasal 120 dan 121," katanya.
Dalam Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2012 Tentang Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam pasal 120 mengenai biaya operasional dan biaya pendukung.
Sementara pada pasal 121, disebutkan dalam rangka efesiensi dan efektivitas pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari satu hektar dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepekati kedua belah pihak.
"Prosesnya lama pengadaan umum kalau sekarang bisa langsung. Jadi institusi yang membutuhkan tanah itu bisa langsung kepada penduduk. Dulu kan ada empat tahap toh.," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014