Pontianak (Antara Kalbar) - Tiga rancangan peraturan daerah Provinsi Kalimantan Barat diajukan dalam rapat paripurna di Balairung Sari Gedung DPRD Provinsi Kalbar di Pontianak, Senin.

Ketiga raperda tersebut yakni tentang Kepemudaan, Perubahan atas Perda No 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Tahun 2013 - 2033.

Menurut Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya, untuk raperda tentang pemuda, karena pemuda merupakan kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan sebagai perwujudan dari fungsi, peran, karakteristik.

"Serta posisinya yang strategis dalam pembangunan nasional," kata dia.

Ia melanjutkan, untuk itu peran strategis pemuda di segala bidang dimensi pembangunan perlu ditingkatkan. Ia menambahkan, guna memenuhi harapan tersebut, maka diperlukan pengaturan dan penataan pembangunan kepemudaan yang berorientasi pelayanan kepemudaan agar terwujudnya pemuda Kalbar yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Sekaligus memiliki akhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab dan berdaya saing," katanya.

Sedangkan Raperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Kalbar nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, karena di dalam menyelenggarakan pemerintah daerah, diperlukan pendanaan yang memadai, dengan berupaya mencari sumber-sumber pendapatan daerah.

Sehingga, lanjut dia, Pajak Daerah dan Retribusi daerah menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

"Diperlukan perluasan objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta pemberian diskreasi dalam penetapan tarif," katanya.

Sementara untuk Raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Kalbar, karena Kalbar merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki wilyah pesisir dan pulau-pulau kecil yang potensial untuk dikembangkan.

"Ada tujuh kabupaten/kota pesisir di Kalbar, yakni Kabupaten Sambas, Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, Kabupate Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Ketapang," paparnya.

Kawasan pesisir merupakan daerah strategis dan kaya akan sumber daya hayati maupun non hayati, sehingga pembangunan lebih dominan di kawasan pesisir.

Menurutnya, kondisi tersebut tentu menjadi peluang dan tantangan tersendiri bagi Kalbar. "Di satu sisi merupakan peluang untuk kemajuan daerah, namun di sisi lain sekaligus ancaman terhadap kelestarian lingkungan," katanya.

Rencana zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang di kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin

***1***


Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014