Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum masih optimistis rekapitulasi hasil pemilu legislatif di 33 provinsi selesai dilakukan sesuai target, 9 Mei, kata Ketua Husni Kamil Manik di Jakarta, Selasa.

"Tidak perlu kebut-kebutan karena kami masih punya waktu empat hari lagi sampai penetapan. Kalau dengan kecepatan yang biasa, presentasi itu bisa dua atau tiga hari ini selesai," kata Husni di sela-sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional di Gedung KPU Pusat Jakarta.

Ia mengatakan bahwa meskipun masih ada enam provinsi yang belum memaparkan hasil perolehan suara. "Enam provinsi yang belum menyampaikan perolehan suara tersebut adalah Jawa Timur, Papua, Jawa Barat, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau," katanya.

Sementara itu, KPU akhirnya memperpanjang jadwal tahapan rekapitulasi dengan mengubah tanggal penyelesaian rekapitulasi menjadi 9 Mei, bersamaan dengan penetapan hasil Pemilu secara nasional.

Dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Legislatif, KPU menetapkan rekapitulasi dari seluruh wilayah di Tanah Air harus sudah selesai 6 Mei.

Hal itu dimaksudkan agar KPU memiliki waktu untuk menyelesaikan administrasi penetapan rekapitulasi hasil pemilu secara nasional, yang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD harus disahkan selambat-lambatnya 30 hari setelah pemungutan suara.

Namun hingga Selasa siang, KPU baru mensahkan perolehan suara di 13 provinsi, sementara masih 14 provinsi lain yang masih ditunda pengesahan rekapitulasinya karena ada berbagai masalah di penyelenggara tingkat kabupaten-kota dan provinsi.

Komisioner Ida Budhiati mengatakan untuk mengejar target pengesahan rekapitulasi pada 9 Mei, KPU akan menerapkan peraturan lebih ketat selama rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional.

"Ke depan, metode pleno tidak akan selonggar pada hari pertama digelar. Maksudnya, kita harus memperhatikan 'deadline' (tenggat) waktu yang bisa dilakukan oleh penyelenggara pemilu," kata Ida.

KPU, selaku penyelenggara rapat pleno, akan mempertimbangkan tenggat waktu penetapan rekapitulasi nasional.

Pada 9 Mei, selain penetapan hasil perolehan suara pemilu legislatif secara nasional, juga akan ditetapkan perolehan suara parpol yang memenuhi ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen.

Pewarta: Fransiska Ninditya

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014