Sungai Raya (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan mengkaji ulang perda tentang Hutan Mangrove agar dalam penerapannya bisa dipatuhi oleh semua masyarakat dan para pelaku usaha.

"Pemerintah Kabupaten Kubu Raya saat ini sedang fokus melakukan pembenahan dan perbaikan di bidang peraturan daerah (Perda) yang ada saat ini, salah satunya adalah peraturan yang menyangkut masalah perda hutan mangrove," kata Staf Ahli Bidang Hukum dan HAM Agus Supriadi di Sungai Raya, Kamis.

Agus mengatakan, perda hutan mangrov yang ada di Kubu Raya harus dikaji ulang lagi. Untuk itu pihaknya dari staf ahli akan melakukan kajian-kajian ulang terkait perda mangrove itu sendiri.

"Selama ini masih banyak masyarakat, terutama pelaku usaha yang belum mau mematuhi perda yang ada. Bisa saja karena di dalam perda itu belum ada sanksi yang memberatkan jika dilanggar, makanya harus kita kaji lagi," katanya.

Dia pun menyebutkan, badan pemerintahan Kubu Raya saat ini memiliki lima staf ahli di masing-masing bidang yakni, staf ahli Hukum dan HAM, Bidang Pembangunan, Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Bidang Politik dan Pemerintahan, dan Bidang Ekonomi dan Keuangan.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014