Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pelacakan aset Menteri Agama Suryadharma Ali terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013.
"Akan kami 'tracing' (lacak), kami berangkat bukan dari kecurigaan, tapi dari 'tracing'," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Pada Kamis (22/5) KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus ini dengan total anggaran lebih dari Rp1 triliun karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
Sedangkan berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 4 September 2012, Suryadharma memiliki harta berjumlah Rp24 miliar atau meningkat hingga Rp7 miliar dari pelaporan sebelumnya pada 17 Desember 2009 yaitu sebesar Rp17 miliar.
Dalam LHKPN tersebut, ketua umum Partai Persatuan Pembangunan itu hanya mencantumkan kepemilikan satu mobil merek Honda Jazz.
"Makanya akan kami konfirmasikan (mengenai mobil itu), penelusuran aset untuk harta yang bergerak maupun tidak bergerak," jelas Busyro.
Penelusuran aset itu pun tidak menutup kemungkinan ke arah tindak pidana baru yaitu tindak pidana pencucian uang.
Penelusuran tersebut termasuk berasal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan.
"Laporan dari PPATK sudah masuk dan sedang dalam proses pengkajian dan merupakan masukan yang menarik, punya bobot," tegas Busyro.
Namun tidak ada laporan bahwa anggaran penyelenggaraan haji itu masuk ke partai politik.
KPK menyangkakan Suryadharma berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Berdasarkan pasal tersebut KPK menegaskan bahwa Suryadharma bukan tersangka tunggal dalam kasus itu . Selain Suryadharma, KPK juga sudah meminta keterangan anggota DPR dalam penyelidikan tersebut yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VIII fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini dan anggota Komisi VIII fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar.
Dugaan korupsi kasus ini mencakup anggaran sejumlah beberapa pokok anggaran yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi hingga mencapai Rp1 triliun.
(D017/E.S. Syafei)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Akan kami 'tracing' (lacak), kami berangkat bukan dari kecurigaan, tapi dari 'tracing'," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Pada Kamis (22/5) KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus ini dengan total anggaran lebih dari Rp1 triliun karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
Sedangkan berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 4 September 2012, Suryadharma memiliki harta berjumlah Rp24 miliar atau meningkat hingga Rp7 miliar dari pelaporan sebelumnya pada 17 Desember 2009 yaitu sebesar Rp17 miliar.
Dalam LHKPN tersebut, ketua umum Partai Persatuan Pembangunan itu hanya mencantumkan kepemilikan satu mobil merek Honda Jazz.
"Makanya akan kami konfirmasikan (mengenai mobil itu), penelusuran aset untuk harta yang bergerak maupun tidak bergerak," jelas Busyro.
Penelusuran aset itu pun tidak menutup kemungkinan ke arah tindak pidana baru yaitu tindak pidana pencucian uang.
Penelusuran tersebut termasuk berasal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan.
"Laporan dari PPATK sudah masuk dan sedang dalam proses pengkajian dan merupakan masukan yang menarik, punya bobot," tegas Busyro.
Namun tidak ada laporan bahwa anggaran penyelenggaraan haji itu masuk ke partai politik.
KPK menyangkakan Suryadharma berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Berdasarkan pasal tersebut KPK menegaskan bahwa Suryadharma bukan tersangka tunggal dalam kasus itu . Selain Suryadharma, KPK juga sudah meminta keterangan anggota DPR dalam penyelidikan tersebut yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VIII fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini dan anggota Komisi VIII fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar.
Dugaan korupsi kasus ini mencakup anggaran sejumlah beberapa pokok anggaran yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi hingga mencapai Rp1 triliun.
(D017/E.S. Syafei)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014