Sungai Raya (Antara Kalbar) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat menegaskan segera membongkar bangunan lapak PKL yang sebagian sudah menjadi bangunan permanen di sepanjang jalan Mayor Muhammad Ali Anyang, Kecamatan Sungai Raya.

"Bangunan lapak PKL disana sebagian sudah ada yang dibangun secara permanen. Meski demikian, karena itu menyalahi aturan dan dibangun di jalan milik negara, maka tetap akan kita lakukan pembongkaran, dalam waktu dekat," kata Kepala Satuan Polisi Pamongpraja Kabupaten Kubu Raya, Fitria Fadly, Sabtu.

Dia pun mengakui, untuk melakukan pembongkaran lapak PKL yang ada di Jalan Mayor Muhammad Alianyang itu tidak semudah membalikkan telapak tangan, mengingat bangunan disana sudah banyak yang permanen sehingga bisa menimbulkan penolakan dari para PKL.

Untuk mengantisipasi hal itu, sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya akan berkoordinasi dengan institusi terkait dan terutama kepada Bupati Kubu Raya selaku orang nomor satu di kabupaten itu.

"Kita akan melibatkan pihak terkait seperti, Kepolisian, Koramil dan Babinsa dan instansi pemerintah yang berkaitan," tuturnya.

Saat disinggung mengenai kontak fisik yang akan terjadi apabila pembongkaran itu terjadi, dirinya pun menegaskan, bahwa hal-hal negatif itu yang akan diantisipasi oleh Pemerintah Kubu Raya.

"Jadi agar tidak terjadi kontak fisik saat penertiban berlangsung, Satpol PP dan instansi terkait akan mengadakan pertemuan terlebih dahulu. Pertemuan itu pun akan membahas langkah-langkah dan antisipasi dalam kontak fisik dengan para pedagang PKL itu," katanya.

Namun, kata dia pihaknya sangat yakin bawah pedagang-pedagang yang ada di Kubu Raya tidak akan bertindak anarkis seperti yang sering terjadi di media-media televisi itu.

"Berdasarkan data yang ada sejauh ini sudah banyak PKL yang ditertibkan dan dari kesekian banyak PKL yang telah ditertibkan semuanya mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku. Yang mana artinya itu tanpa adanya kontak fisik yang terjadi antara pedagang dan petugas yang melakukan penertiban," kata Fitria.

Fitria Fadly pun mengatakan, bahwa Pemkab Kubu Raya saat ini sedang fokus membenahi PKL yang ada di Kecamatan Sungai Ambawang. Pasalnya sudah semeraut dan tidak tertata lagi.

"Saat ini kita fokus di Kecamatan Ambawang, setelah disana sudah selesai maka secepatnya kita akan bergerak ke Kecamatan Sungai Raya itu," tuturnya.

Dia pun mengatakan, pihaknya tidak main asal bongkar saja. Karena sebelum melakukan pembongkaran terhadap PKL yang ada di Jalan Mayor Muhammad Alianyang itu, pihaknya terlebih dahulu melayangkan surat pemberitahuan satu sampai tiga.

Jika surat itu tak diindahkan para pedagang barulah kita melakukan pembongkaran paksa terhadap PKL yang mendirikan bangunan permanen di atas fasilitas umum (Fasum) tersebut.

"Jadi ada tahapan dan prosedurnya dalam melakukan penertiban, bukanya main datang langsung bongkar saja. Karena Satpol PP Kubu Raya dalam menjalankan tugas berdasarkan prosedur perundang-undangan yang ada," katanya.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014