Jakarta (Antara Kalbar) - Tim kuasa hukum capres dan cawapres, Jokowe-JK melaporkan Ketua Tunas Indonesia Raya (Tidar) cabang Jakarta Selatan Edgar Jonathan ke Markas Besar Kepolisian atas dugaan mengedarkan surat palsu mengatasnamakan Jokowi terkait permohonan penangguhan pemanggilan oleh Kejagung.

"Edgar Jonathan sebagai pengedar foto surat palsu yang marak di Twitter. Surat permohonan itu terkait permintaan penangguhan pemeriksaan Jokowi dalam kasus korupsi bus Transjakarta," kata Anggota Tim Hukum Jokowi-JK, Junimart Girsang, di Posko Pemenangan Jokowi-JK, Jakarta, Senin.

Junimart juga menyebutkan bahwa Edgar Jonathan mengepalai salah satu organisasi sayap Partai Gerindra di Jakarta Selatan.

"Kami sudah dapatkan bukti percakapannya, dimana Edgar Jonathan menyebar surat palsu tersebut melalui akun Twitternya pada Kamis pekan lalu," katanya menegaskan.

Tim Hukum melihat pemalsuan itu masuk dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dengan media sosial, media cetak dan/atau elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Jo. 311 KUHP, Pasal 27, Pasal 36, Pasal 45, dan Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008.    
      
"Laporan telah kami daftarkan dengan nomor laporan polisi Nomor TBL/293/VI/2014/Bareskrim," lanjut Junimart.

Dia melanjutkan hasil pertemuan tim dengan Kabareskrim, Wakabareskrim, Direktur Pidana Umum, Wakil Direktur Pidana Umum dan dari Tim Cyber Mabes Polri, menyatakan bahwa Polri akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Pak Kabareskrim berjanji secepat mungkin menyikapi laporan pengaduan kami," katanya seraya mengatakan Polri juga berjanji akan bekerja profesional dan objektif.

Ia melanjutkan laporan tersebut untuk meredam informasi negatif terhadap pasangan Jokowi-JK. "Ini sebagai upaya untuk menghindari gejolak yang akan mungkin muncul dari grassroot yang betul menginginkan pak Jokowi maju secara cerdas," lanjutnya.

Bukti-bukti yang diserahkan ke Mabes Polri antara lain sejumlah pernyataan yang diunggah di media sosial Twitter oleh Jonathan kepada teman-temannya.

"Kami juga memiliki bukti suratnya yang dibuat sedemikian rupa dan yang diantarkan ke Kejagung padahal Kejagung tak pernah melakukan pemanggilan terhadap Jokowi. Jokowi secara tegas juga tak pernah membuat surat ke Kejagung," kata Anggota Tim Hukum Jokowi-JK, Sirra Prayuna.

Sirra berharap media sosial tak digunakan untuk kampanye hitam. Laporan itu sekaligus akan dijadikan pelajaran untuk tak menggunakan media sosial sebagai kampanye hitam. "Karena dampaknya terlalu besar untuk proses elektoral," ujarnya.

Pewarta: Syaiful Hakim

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014