Sintang (Antara Kalbar) - Seorang PNS malas yang merupakan istri salah satu pejabat Pemkab Sintang tersebut telah distop gajinya. PNS malas yang bertugas di Disnakertrans Kabupaten Sintang tersebut telah bolos kerja lebih dari setahun lamanya.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sintang, Florensius Kaha membenarkan PNS yang merupakan istri salah satu pejabat Pemkab Sintang tersebut bertugas di Disnakertrans Kabupaten Sintang.

“Dia sampai hari ini tidak pernah masuk kerja. Bahkan selama 2014 ini tidak pernah masuk kerja. Sedangkan di tahun 2013 lalu ada sekitar 4 bulan dia tidak masuk kerja,” ungkapnya.

Kaha mengungkapkan PNS tersebut tidak masuk kerja tanpa alasan. Pihaknya sudah berulang kali memberikan surat panggilan. “Saya tidak tahu apa alasannya tidak masuk kerja. Tapi saya sering ketemu di bandara,” ujarnya tertawa.

Ia mengatakan PNS malas tersebut ditempatkan di bagian UPTD LK UKM Disnakertans Kabupaten Sintang yang berada di Menyurai.

Dikatakannya, pegawai tersebut ditempatkan di UPTD tersebut agar tidak terlalu sibuk. Tapi tetap juga tidak pernah masuk kerja. “Setelah sekian lama tidak masuk kerja dan sudah diberikan surat panggilan maka sejak Februari lalu gajinya telah di stop,” ungkapnya.

Dikatakan Kaha, saat ini Disnakertrans sudah mengembalikan PNS malas ini ke BKD untuk diproses. Dia mengaku tidak tahu mengapa PNS tersebut sampai saat ini belum juga dipecat. “Proses pemecatan PNS inikan birokrasinya panjang. Kalau dia kerja di perusahaan lima hari saja tidak masuk kerja sudah dipecat,” katanya.

Kaha mengatakan sebelum bertugas di Disnakertrans, PNS ini juga telah malas-malasan bekerja sejak lama. Bahkan saat di Dinas Pendidikan, PNS ini pernah diturunkan pangkatnya karena sering bolos kerja. Namun ketika ditanya siapa nama PNS malas ini, Kaha mengaku lupa namanya karena tidak pernah masuk kerja.

Menurutnya, seharusnya PNS tersebut jika sudah tidak mau bekerja sebaiknya membuat surat pengunduran diri. Namun sampai saat ini tidak ada surat pengunduran diri yang disampaikannya.

Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Sintang, Veronika Ancili mengakui PNS yang merupakan istri pejabat Pemkab Sintang tersebut memang telah distop gajinya. Untuk sanksi disiplin terhadap PNS tersebut sedang diproses.

Saat ditanya apakah PNS tersebut akan dipecat, Veronika dengan ragu menjawat kemungkinan akan dipecat.

Pewarta: Faiz

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014