Sintang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan penyesuaian terhadap jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1440 Hijriyah dengan menerbitkan surat edaran nomor: 451/1307/BKPSDM-D. Surat ini ditandantangani Bupati Sintang Jarot Winarno tanggal 30 April 2019.
Pemkab Sintang menetapkan jam kerja tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 394 Tahun 2019 tanggal 26 April 2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan suci Ramadan 1440 H.
Penyesuaian jam kerja tersebut berlaku bagi ASN di Lingkungan Pemkab Sintang, instansi vertikal, BUMN, BUMD dan seluruh masyarakat. Adapun penyesuaian jam kerja dimaksud seperti jam masuk kerja mengalami perubahan seperti hari Senin sampai Kamis yang biasa masuk jam 07.15-15.15 WIB dan ada jeda istirahat mulai jam 12.00-13.30 WIB, selama bulan suci Ramadan akan masuk pada jam 08.00-15.00 dan ada jeda istirahat mulai jam 12.00-12.30. Istirahat pada bulan suci Ramadan lebih singkat yakni hanya selama 30 menit, sedangkan lama istirahat pada bulan lain mencapai 90 menit.
Baca juga: Jam Kerja PNS Singkawang Diubah Selama Ramadhan
Jam masuk kerja pada hari Jumat pada hari biasa pada jam 07.15-15.15 WIB, maka selama Ramadan adalah 08.00-15.30 WIB dan ada jeda istirahat selama 60 menit yakni mulai jam 11.30-12.30 WIB.
Selain jam kerja, dalam surat edaran tersebut, Bupati Sintang juga pada bulan suci Ramadan, minta apel senin pagi dan siang serta Jumat sore tetap dilaksanakan. Namun Bupati Sintang memerintahkan agar kegiatan olahraga selama bulan suci Ramadan ditiadakan.
“Bagi unit organisasi yang bertugas memberikan layanan langsung pada masyarakat seperti rumah sakit, unit pemadam kebakaran dan pelayanan masyarakat lainnya, maka pimpinan organisasi bersangkutan harus mengatur pelaksanaan jam kerjanya sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik,” pinta Jarot Winarno.
Baca juga: Pol PP: PNS Nongkrong di Luar Jam Kerja Dirazia
Bagi ASN dan seluruh masyarakat yang tidak melaksanakan ibadah puasa agar menghormati dan toleransi kepada umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Kurniawan menanggapi Surat Edaran tersebut menjelaskan bahwa Pemkab Sintang sudah menyiapkan agenda untuk menyambut bulan suci Ramadan seperti buka puasa bersama di rumah dinas bupati sintang dan rumah dinas Wakil Bupati sintang.
“Kami juga sudah susun rombongan untuk safari Ramadan yang akan dipimpin oleh pejabat Pemkab Sintang yang muslim dan non muslim. Kita harus tunjukan bahwa kita tidak mau melihat perbedaan agama dalam melaksanakan safari Ramadan. Akan ada juga ceramah khusus bagi ASN setiap Jumat pagi selama Ramadan,” terang Kurniawan.
Jam kerja PNS berubah selama Ramadan
Kamis, 2 Mei 2019 8:14 WIB