Pontianak (Antara kalbar) - Terdakwa pembunuhan berencana Nanang Suprayogi dengan korbannya Putri Wulandari (15), siswi SMA Santun Untan Pontianak dituntut sepuluh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis.

Akibat rendahnya tuntutan terhadap pelaku pembunuhan itu, membuat ibu korban Agustina histeris karena tidak terima akan tuntutan ringan terhadap pelaku pembunuh anaknya itu.

"Alasan JPU, tuntutan itu karena HAM, dimana HAM ketika kedua pelaku itu membunuh anak saya dengan sadisnya," kata Agustina yang tidak kuat menahan emosi setelah menyaksikan langsung pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pontianak.

Agustina menyatakan dalam kasus itu, nyawa harus dibayar dengan nyawa. "Jangan HAM dijadikan alasan untuk meringankan hukuman terhadap pelaku pembunuhan anak saya. Saya minta pembunuh anak saya dihukum mati,

Dia mempertanyakan rasa keadilan penegak hukum, ketika pembunuh anaknya dihukum ringan dengan alasan pelaku masih di bawah umur.

"Saya sangat rindu sama anak saya, yang saat ini sudah meninggal akibat dibunuh pelaku. Hati ibu mana yang tidak sakit ketika melihat putrinya dibunuh," ujarnya.

Pembunuhan dilakukan Nanang terhadap pacarnya sendiri, Putri Wulandari (15) siswi kelas I SMA Santun Untan terkuak setelah jenazah Putri Wulandari ditemukan oleh seorang pemburu di lahan kosong di Jalan Ahmad Yani II, 31 Maret 2014.

Berdasarkan olah TKP yang dilakukan Polresta Pontianak, sebelum menghabisi nyawa pacarnya dengan pisau, Nanang sempat menyetubuhi korbannya di atas sepeda motor.

Kematian putri sulung Kuswandi dan Agustini warga Gang Trisakti Parit Mayor Jalan Tanjung Raya II Pontianak Timur ini berawal pada Jumat (28/3). Saat itu Nanang mengajak kekasihnya, Putri dan temannya Evandy Dheo Iswendy Purba alias Ucok menggunakan sepeda motor mendatangi sebuah pekarangan kosong dimana pekarangan itu dijadikan sebagai tempat kejadian.


Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014