Pontianak (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Kalimantan Barat David Teguh menyebutkan bahwa syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Pontianak pada Pilkada 2024 yakni sebesar 41.134 pemilih.
"Untuk jalur perseorangan di antara syaratnya adalah dukungan dari masyarakat. Untuk di Kota Pontianak ini berdasarkan ketentuan yang ada minimal 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir," ujarnya saat media gathering di Pontianak, Sabtu.
Ia menyebutkan bahwa DPT di Kota Pontianak terdapat 483.919 pemilih berdasarkan Pemilu 2024 yang tersebar di enam kecamatan.
"Syarat lainnya untuk jalur perseorangan itu dari sisi sebaran yakni minimal 50 persen dari jumlah kecamatan. Sehingga mengacu ke hal itu maka minimal dari 41.134 pemilih harus tersebar minimal di empat kecamatan," kata dia.
Menurutnya pada 5 Mei 2024, KPU Pontianak mulai melakukan sosialisasi pencalonan jalur perseorangan. Kemudian 8 -12 Mei 2024 telah dibuka untuk jalur perseorangan menyampaikan dukungan ke KPU Kota Pontianak.
"Jalur perseorangan memiliki tahapan lebih awal yang harus dilakukan yaitu harus mengumpulkan persyaratan dukungan sebagai calon peserta. Pengumpulan persyaratan dukungan mulai dari 5 Mei sampai 19 Agustus 2024. Jika syarat dukungan sudah lengkap baru bisa melakukan pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024.
Terkait tahapan Pilkada 2024, saat ini pihaknya telah melakukan proses rekrutmen badan Adhoc mulai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Untuk jadwal penetapan PPK sudah ada keputusan dari KPU RI 476 itu sudah dibuat jadwal PPK, akan kita tetapkan dan dilantik tanggal 16 Mei 2024. Sedangkan PPS 26 Mei 2024," kata David.
Untuk pendaftaran calon itu dimulai 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024 baik jalur partai maupun jalur independen.
Berdasarkan tahapan Pilkada dalam PKPU 2 tahun 2024, Pilkada serentak ditetapkan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.