Sekadau (Antara Kalbar) - Kepolisian Resort Sekadau melakukan penahanan terhadap dua unit truk masing-masing KB 9874 FB dan KB 683 XX, lantaran ditemukan membawa muatan zirkonium (puya) yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
"Penahanan terhadap dua unit truk tersebut dilakukan pada Jum’at (6/6) malam setelah anggota Polres Sekadau menemukan dua kendaraan itu mengangkut zirkon bodong di kawasan Desa Gonis Rabu, Kecamatan Sekadau Hilir. Dua unit truk bermuatan zirkon ditahan karena membawa muatan yang tidak dilengkapi dokumen (ilegal),†kata Kasat Reskrim, AKP Gede Prasetia Adi S, ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/6).
Dikatakan Gede, berdasarkan penuturan sopir masing-masing truk, yakni Sapilin dan Rudi, zirkon yang mereka bawa berasal dari Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir dan hendak diantar ke daerah Sepauk, Kabupaten Sintang.
Saat ini, Polres Sekadau sedang melakukan pengembangan terhadap kasus itu. Pemilik zirkon, Sdm, telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Sekadau.
“Pemilik puya yakni saudara Sdm sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk saat ini kita masih terus lakukan proses pemeriksaan. Tersangka diganjar pasal 158 dan 161 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan mineral batu bara dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Penahanan terhadap dua unit truk tersebut dilakukan pada Jum’at (6/6) malam setelah anggota Polres Sekadau menemukan dua kendaraan itu mengangkut zirkon bodong di kawasan Desa Gonis Rabu, Kecamatan Sekadau Hilir. Dua unit truk bermuatan zirkon ditahan karena membawa muatan yang tidak dilengkapi dokumen (ilegal),†kata Kasat Reskrim, AKP Gede Prasetia Adi S, ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/6).
Dikatakan Gede, berdasarkan penuturan sopir masing-masing truk, yakni Sapilin dan Rudi, zirkon yang mereka bawa berasal dari Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir dan hendak diantar ke daerah Sepauk, Kabupaten Sintang.
Saat ini, Polres Sekadau sedang melakukan pengembangan terhadap kasus itu. Pemilik zirkon, Sdm, telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Sekadau.
“Pemilik puya yakni saudara Sdm sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk saat ini kita masih terus lakukan proses pemeriksaan. Tersangka diganjar pasal 158 dan 161 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan mineral batu bara dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014