Pontianak (Antara Kalbar) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis delapan tahun atau lebih rendah dari dakwaan JPU sepuluh tahun, terhadap terdakwa pembunuhan berencana Nanang Suprayogi dengan korbannya Putri Wulandari (15), siswi SMA Santun Untan Pontianak.

Ketua Majelis Hakim Sri Warni Wati, didampingi oleh Ahmad Syarifudin dan Syofia Marlianti Tambunan sebagai hakim anggota, dalam sidang di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis, memvonis Nanang delapan tahun penjara, sementara rekannya Evandy Dheo Iswendy Purba alias Ucok divonis 3,6 tahun penjara.

Kuswandi bapak korban menilai putusan hakim sangat tidak adil, karena terdakwa telah menghilangkan nyawa anaknya dengan berencana.

"Saya sangat kecewa sekali atas putusan vonis majelis hakim yang sangat ringan itu. Kepada siapa lagi kami akan meminta keadilan," ujarnya kesal

Kuswandi juga menyatakan kebingungannya terkait vonis hakim yang sangat rendah itu.

Pembunuhan dilakukan Nanang terhadap pacarnya sendiri, Putri Wulandari (15) siswi kelas I SMA Santun Untan terkuak setelah jenazah Putri Wulandari ditemukan oleh seorang pemburu di lahan kosong di Jalan Ahmad Yani II, 31 Maret 2014.

Berdasarkan olah TKP yang dilakukan Polresta Pontianak, sebelum menghabisi nyawa pacarnya dengan pisau, Nanang sempat menyetubuhi korbannya di atas sepeda motor.

Kematian putri sulung Kuswandi dan Agustini warga Gang Trisakti Parit Mayor Jalan Tanjung Raya II Pontianak Timur ini berawal pada Jumat (28/3). Saat itu Nanang mengajak Putri dan temannya Evandy Dheo Iswendy Purba alias Ucok menggunakan sepeda motor mendatangi pekarangan kosong dimana pekarangan itu dijadikan sebagai tempat kejadian.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014