Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengungkap tuntas kasus beras oplosan menggunakan cairan kimia, kata anggota Tim Investigasi Komisi A DPRD Kota Pontianak Harry Andrianto.
"Kuat dugaan, praktik mengoplos beras yang dilakukan di sebuah gudeng di Kecamatan Wajok Hilir, kilometer delapan yang diduga milik pengusaha besar Kalbar yang kini menjadi terdakwa kasus gula ilegal, The Lu Sia atau A Sia, itu sudah lama dilakukan," kata Harry Andrianto di Pontianak, Senin.
Sebelumnya, aparat Polres Pontianak mengamankan beras oplosan yang sudah diberi cairan kirim agar tampak bersih dan wangi.
Ia menjelaskan, kegiatan ilegal tersebut sudah berjalan lama dan memiliki jaringan pasar gelap yang rapi di Kalbar.
"Para kepala daerah, bupati dan wali kota harus mampu melindungi dan menjaga rakyatnya dari berbagai persoalan dan masalah termasuk melakukan tindakan keras kepada pengusaha hitam. Bayangkan berapa juta warga Kalbar sudah diracuni bertahun-tahun oleh pengusaha hitam yang tidak punya rasa kemanusiaan itu," ungkapnya.
Sehingga, pantas saja banyak masyarakat Kalbar terkena penyakit kronis seperti kanker, tumor, dan stroke, penyakit gula dan lainnya yang rata-rata usia muda, akibat menkonsumsi beras yang tidak sehat karena dicampur zat kimia tersebut, katanya.
Harry mendesak polisi dan pemerintah daerah segera mengawasi dan mendata perusahaan yang bergerak di bidang sembilan bahan pokok. "Apalagi mendekati bulan puasa dan lebaran, biasanya para pengusaha hitam itu memanfaatkan situasi untuk mengeruk keuntungan sebanyak banyaknya, karena selama ini mereka melihat pengawasan kurang," ujarnya.
Menurut dia Komisi A DPRD saat ini banyak menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya praktik pengoplosan beras sehingga merugikan masyarakat sebagai konsumen.
BBPOM Pontianak juga didesak harus berani terjun kelapangan, dalam mencegah masuknya produk ilegal yang sangat berbahaya bagi kesehatannya, seperti beras oplosan, gula rafinasi, daging ilegal, sosis formalin, minuman kaleng berkadar gula tinggi dan lain sebagainya, kata Harry.
Sebelumnya, Kapolres Pontianak AKBP Hady Purnomo menyatakan pihaknya menyita sebanyak lima jeriken cairan yang digunakan untuk bahan pemutih beras, sementara jumlah beras masih dalam tahap penghitungan.
"Hingga saat ini kami sudah memeriksa dua orang saksi, untuk pemilik Alim masih belum bisa dipanggil karena sedang tersangkut proses hukum dalam kasus gula ilegal," katanya.
Pihaknya juga sudah menyita puluhan karung beras yang belum sempat dilakukan pengoplosan. Sementara beras yang sudah dioplos masih dalam penghitungan, katanya.
Gudang tersebut berada di Kecamatan Wajok Hilir, kilometer 8 yang diduga milik pengusaha besar Kalbar yang kini menjadi terdakwa kasus gula ilegal, The Lu Sia atau A Sia.
Tersangka atau pemilik gudang terancam UU No 18/2012 tentang Pangan, dan UU No. 23/1992 tentang Kesehatan, kata Hady Purnomo.
(A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Kuat dugaan, praktik mengoplos beras yang dilakukan di sebuah gudeng di Kecamatan Wajok Hilir, kilometer delapan yang diduga milik pengusaha besar Kalbar yang kini menjadi terdakwa kasus gula ilegal, The Lu Sia atau A Sia, itu sudah lama dilakukan," kata Harry Andrianto di Pontianak, Senin.
Sebelumnya, aparat Polres Pontianak mengamankan beras oplosan yang sudah diberi cairan kirim agar tampak bersih dan wangi.
Ia menjelaskan, kegiatan ilegal tersebut sudah berjalan lama dan memiliki jaringan pasar gelap yang rapi di Kalbar.
"Para kepala daerah, bupati dan wali kota harus mampu melindungi dan menjaga rakyatnya dari berbagai persoalan dan masalah termasuk melakukan tindakan keras kepada pengusaha hitam. Bayangkan berapa juta warga Kalbar sudah diracuni bertahun-tahun oleh pengusaha hitam yang tidak punya rasa kemanusiaan itu," ungkapnya.
Sehingga, pantas saja banyak masyarakat Kalbar terkena penyakit kronis seperti kanker, tumor, dan stroke, penyakit gula dan lainnya yang rata-rata usia muda, akibat menkonsumsi beras yang tidak sehat karena dicampur zat kimia tersebut, katanya.
Harry mendesak polisi dan pemerintah daerah segera mengawasi dan mendata perusahaan yang bergerak di bidang sembilan bahan pokok. "Apalagi mendekati bulan puasa dan lebaran, biasanya para pengusaha hitam itu memanfaatkan situasi untuk mengeruk keuntungan sebanyak banyaknya, karena selama ini mereka melihat pengawasan kurang," ujarnya.
Menurut dia Komisi A DPRD saat ini banyak menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya praktik pengoplosan beras sehingga merugikan masyarakat sebagai konsumen.
BBPOM Pontianak juga didesak harus berani terjun kelapangan, dalam mencegah masuknya produk ilegal yang sangat berbahaya bagi kesehatannya, seperti beras oplosan, gula rafinasi, daging ilegal, sosis formalin, minuman kaleng berkadar gula tinggi dan lain sebagainya, kata Harry.
Sebelumnya, Kapolres Pontianak AKBP Hady Purnomo menyatakan pihaknya menyita sebanyak lima jeriken cairan yang digunakan untuk bahan pemutih beras, sementara jumlah beras masih dalam tahap penghitungan.
"Hingga saat ini kami sudah memeriksa dua orang saksi, untuk pemilik Alim masih belum bisa dipanggil karena sedang tersangkut proses hukum dalam kasus gula ilegal," katanya.
Pihaknya juga sudah menyita puluhan karung beras yang belum sempat dilakukan pengoplosan. Sementara beras yang sudah dioplos masih dalam penghitungan, katanya.
Gudang tersebut berada di Kecamatan Wajok Hilir, kilometer 8 yang diduga milik pengusaha besar Kalbar yang kini menjadi terdakwa kasus gula ilegal, The Lu Sia atau A Sia.
Tersangka atau pemilik gudang terancam UU No 18/2012 tentang Pangan, dan UU No. 23/1992 tentang Kesehatan, kata Hady Purnomo.
(A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014