Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menahan tiga tersangka dugaan korupsi pemeliharaan jalan antara Ambalau - Serawai di Kabupaten Sintang dengan nilai kerugian Rp5,7 miliar.
"Ketiganya ditahan mulai Sabtu pekan lalu," kata Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Widodo di Pontianak, Senin.
Pada tahun 2012, Unit Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (UPJJ) 2 Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang melaksanakan proyek pemeliharaan jalan antar Serawai hingga Ambalau dengan panjang sekitar 56 kilometer. Nilai proyek tersebut Rp6 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang.
Proyek tersebut dikerjakan dengan cara swakelola. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat penyimpangan termasuk untuk prosedur pengadaan barang dan jasa atas alat, bahan maupun upah. Modusnya, dengan cara pengadaan atau penunjukan langsung dan penyimpangan atas pencairan 15 surat perjanjian kerja yang tidak disertai prestasi pekerjaan.
"Atau dengan kata lain, fiktif," ungkapnya, menegaskan.
Berdasarkan hasil audit, ada kerugian negara sebesar Rp5,77 miliar. Kemudian, ketika kasus ini mencuat di media massa, dilakukan pengerjaan dengan nilai Rp1,75 miliar.
Ketiga tersangka yakni Ask selaku pemegang anggaran dan RG selaku pejabat pembuat komitmen, serta Ram, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ketiganya merupakan PNS di Kabupaten Sintang. Ask sendiri saat itu menjadi Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang.
Ask dan RG melakukan penunjukan langsung sebagai alasan untuk memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan.
Sementara Ram, mengerjakan sendiri secara swakelola pengerjaan proyek pemeliharaan jalan Serawai - Ambalau. Caranya, menarik kembali seluruh dana hasil pencairan SP2D atau Surat Perintah Pencairan Dana atas 15 Surat Perjanjian Kerja.
Polda Kalbar telah memeriksa 14 saksi dari Dinas PU Kabupaten Sintang, 14 orang pemilik surat perjanjian kerja, dan lima orang masyarakat Serawai.
Ancaman hukum yang diterapkan di dalam Pasal 2 Juncto Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Ketiganya ditahan mulai Sabtu pekan lalu," kata Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Widodo di Pontianak, Senin.
Pada tahun 2012, Unit Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (UPJJ) 2 Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang melaksanakan proyek pemeliharaan jalan antar Serawai hingga Ambalau dengan panjang sekitar 56 kilometer. Nilai proyek tersebut Rp6 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang.
Proyek tersebut dikerjakan dengan cara swakelola. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat penyimpangan termasuk untuk prosedur pengadaan barang dan jasa atas alat, bahan maupun upah. Modusnya, dengan cara pengadaan atau penunjukan langsung dan penyimpangan atas pencairan 15 surat perjanjian kerja yang tidak disertai prestasi pekerjaan.
"Atau dengan kata lain, fiktif," ungkapnya, menegaskan.
Berdasarkan hasil audit, ada kerugian negara sebesar Rp5,77 miliar. Kemudian, ketika kasus ini mencuat di media massa, dilakukan pengerjaan dengan nilai Rp1,75 miliar.
Ketiga tersangka yakni Ask selaku pemegang anggaran dan RG selaku pejabat pembuat komitmen, serta Ram, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ketiganya merupakan PNS di Kabupaten Sintang. Ask sendiri saat itu menjadi Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang.
Ask dan RG melakukan penunjukan langsung sebagai alasan untuk memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan.
Sementara Ram, mengerjakan sendiri secara swakelola pengerjaan proyek pemeliharaan jalan Serawai - Ambalau. Caranya, menarik kembali seluruh dana hasil pencairan SP2D atau Surat Perintah Pencairan Dana atas 15 Surat Perjanjian Kerja.
Polda Kalbar telah memeriksa 14 saksi dari Dinas PU Kabupaten Sintang, 14 orang pemilik surat perjanjian kerja, dan lima orang masyarakat Serawai.
Ancaman hukum yang diterapkan di dalam Pasal 2 Juncto Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014