Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil Kepala Bagian Protokol Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Rensi Sitorus (RS) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
"Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih, atas nama RS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Pihak KPK belum memberikan informasi soal keterangan apa yang akan didalami pada pemeriksaan terhadap saksi RS, namun pemeriksaan ini akan menjadi kedua kalinya yang bersangkutan diperiksa KPK sebagai saksi.
Sebelumnya Rensi Sitorus bersama beberapa saksi lainnya diperiksa oleh KPK pada Rabu (6/11) terkait keberadaan Sahbirin Noor.
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) sempat menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa oleh KPK pada Selasa (8/10).
Namun Sahbirin Noor akhirnya muncul ke hadapan publik pada Senin pagi (11/11) untuk memimpin apel aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru.
Sahbirin menegaskan kepada ASN dan karyawan/karyawati lingkup Pemprov Kalsel bahwa selama ini dirinya berada di Banua atau Kalsel.
Lebih lanjut, Paman Birin juga berpesan kepada peserta apel agar tetap bekerja dengan penuh semangat, selalu menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), menyelesaikan target pekerjaan, menyukseskan ketahanan pangan. dan menjalin sinergi dengan kabupaten/kota se-Kalsel.
Pada Selasa (8/10), penyidik KPK mengumumkan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka bersama enam orang lainnya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Para tersangka lain dalam perkara tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).
Selain itu, masih ada dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
KPK panggil Kabag Protokol Kalsel terkait Sahbirin Noor
Senin, 11 November 2024 14:37 WIB