Pontianak  (Antara Kalbar) - Sebanyak 16 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat meraih predikat kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman RI, kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji.

"Kami, Jumat (18/7) mendapat predikat kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman RI di Jakarta," kata Sutarmidji di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan, ke-16 SKPD yang meraih predikat itu masuk kategori zona hijau, artinya tingkat kepatuhan dalam pelaksanaan UU No. 25/2009 tentang pelayanan publik tinggi.

"Jadi kalau sudah masuk zona hijau, artinya zona yang terbaik dan tertinggi dalam penilaian sehingga pelayanan publik sudah prima," ungkapnya.

Dari 22 SKPD yang menyelenggarakan pelayanan publik di lingkungan Pemkot Pontianak, 16 diantaranya masuk kategori zona hijau, sedangkan enam SKPD lainnya dalam kategori zona kuning.

"Dengan begitu Kota Pontianak meraih peringkat ketiga dari seluruh Indonesia dalam hal pelayanan publik, peringkat pertama diraih Denpasar," katanya.

Dari 22 SKPD yang telah diobservasi Ombudsman RI, 16 SKPD berada pada kepatuhan standar pelayanan publik tinggi dengan nilai 72,7 persen, sementara enam SKPD lainnya berada pada kepatuhan sedang dengan skor 27,3 persen.

"Saya berharap keenam SKPD yang masuk zona kuning tersebut segera menyusul 16 SKPD yang kategori zona hijau sebagai penyelenggara pelayanan publik di Pontianak," katanya.

Ada beberapa item penilaian yang belum dipenuhi keenam SKPD tersebut, diantaranya belum ada standar operasional pelayanan (SOP).

"Selama ini saya suruh mereka buat SOP tetapi mereka anggap enteng. Nah, kenyataannya itu salah satu komponen yang harus ada dalam penilaian," kata Wali Kota Pontianak.

Ke-16 SKPD di lingkungan Pemkot Pontianak yang meraih predikat kepatuhan standar pelayanan publik tertinggi atau zona hijau, yakni Unit Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Kepegawaian Daerah, Unit Layanan Kesatuan Bangsa dan Politik, Unit Rawat Jalan RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie, PDAM, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Pendapatan Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Unit Layanan Izin Klinik Dinas Kesehatan, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kecamatan Pontianak Selatan, Kecamatan Pontianak Barat, dan Kecamatan Pontianak Utara.


(A057/Y008)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014