Pontianak (Antara Kalbar) - Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan pihaknya tidak perlu secara langsung mengeluarkan larangan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota setempat menerima parsel Lebaran.

"Tidak perlu dikeluarkan larangan secara khusus kepada PNS di lingkungan Pemkot Pontianak agar tidak menerima parsel Lebaran, karena mereka pasti sudah mengetahuinya aturan memang melarang mereka menerima parsel," kata Sutarmidji di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan larangan menerima parsel yang dikeluarkan KPK sudah cukup lama sehingga para PNS pasti sudah mengetahuinya.

"Kalau saya secara pribadi pasti menolak parsel. Lebih baik parsel tersebut diberikan kepada para pengelola panti asuhan yang ada di Pontianak," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dia menyatakan Pemkot Pontianak juga tidak perlu mengeluarkan imbauan atau larangan terkait mudik Lebaran 2014 menggunakan mobil dinas, karena jumlah mobil dinas di lingkungan Pemkot sudah hampir tidak ada.

"Yang punya mobil dinas tinggal beberapa saja, seperti wali Kota Pontianak, wakil wali Kota Pontianak dan Sekda, sementara kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daera) lainnya tidak lagi diberikan fasilitas mobil dinas," ungkapnya.

Para kepala SKPD di lingkungan Pemkot hanya diberikan uang fasilitas pengganti mobil dinas dengan pertimbangan lebih hemat, karena tidak perlu lagi dianggarkan untuk perbaikan bagi mobil dinas, kata Sutarmidji.

"Mobil dinas di lingkungan Pemkot tidak boleh lagi usianya di atas lima tahun, karena kalau di atas itu maka biaya pemeliharaannya akan lebih besar," ujarnya.


Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014