Sekadau (Antara Kalbar) - Oknum sekretaris desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, AR, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, yang bersangkutan kedapatan berjudi jenis remi bok.

Bersama AR, turut digiring AJ, AA, AH, dan Sl. Keempatnya merupakan kolega AR dalam bermain judi tersebut.

Mereka ditangkap oleh satuaan Reskrim Polres Sekadau Rabu, (23/7) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu warung di Desa Peniti. Bersama kelima tersangka, turut diamankan uang sejumlah Rp. 2.855.000 serta dua kotak kartu remi.

"Berbekal informasi yang didapat dari warga, pihaknya melakukan penelusuran ke lokasi. Benar saja, saat digerebek, para tersangka tengah asik bermain kartu remi bok. Begitu sampai di TKP, kami mendapati kelima tersangka sedang melakukan aktivitas judi jenis remi bok. Kami turut mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp2,855 juta serta dua kotak kartu remi,” kata Kapolres Sekadau AKBP Agus Triatmaja, melalui Kasat Reskrim, AKP Gede Prasetya Adi S ditemui para pencari berita di ruang kerjanya, Rabu (23/7).

Dia menceritakan, ketika digerebek, tidak ada perlawanan dari para tersangka, dan dengan mudah anggota polres sekadau menggelandang kelimanya menuju sel tahanan Mapolres Sekadau sembari melakukan pemeriksaan. Kemungkinan mereka, para tersangka tidak mengetahui kedatangan polisi.

Menurut pengakuan tersangka, awalnya mereka hanya main kartu biasa tanpa menggunakan uang. Adalah AJ yang kemudian berinisiatif mengajak rekan-rekannya bermain kartu dengan taruhan sejumlah uang.

"Sebagai ganjaran atas ulahnya, AR, AA, AH dan Sl dikenakan pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman empat tahun penjara dan denda sepuluh juta rupiah. Sementara, AJ yang merupakan pemilik warung dikenakan pasal 303 KUHP. Yang membedakan ancaman hukuman AJ adalah karena ia menyediakan sarana untuk tindak kriminal serta inisiator aksi judi itu," pungkasnya.

Pewarta: Arkadius Gansi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014