Jakarta (Antara Kalbar) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berharap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo segera mengurus pengunduran dirinya ke DPRD setempat agar saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden  Oktober mendatang tidak ada jabatan ganda yang diemban.

        "Kalau tidak ada gugatan ke MK dan lancar sampai pelantikan, tentu diharapkan sebelum itu beliau sudah mengajukan pengunduran dirinya ke DPRD DKI Jakarta. Sehingga pada saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di bulan Oktober itu dia sudah selesai (sebagai Gubernur), karena tidak boleh rangkap jabatan," kata Gamawan di Jakarta, Kamis.

        Dia menjelaskan masa non-aktif Jokowi sebagai Gubernur, karena mengikuti kegiatan Pemilu, sudah berakhir pada Selasa (22/7) lalu bertepatan dengan penetapan dan pengumuman pemenang Pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

        "Masa non-aktif Pak Jokowi sudah berakhir pada saat KPU menetapkan hasil Pilpres, artinya mulai Rabu (23/7) dia sudah kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta," jelasnya.

        Joko Widodo dinonaktifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta karena mencalonkan diri sebagai peserta Pilpres 2014 bersama Jusuf Kalla sebagai wakilnya.

        KPU telah menetapkan dan mengumumkan pasangan Jokowi-Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih untuk periode 2014-2019, dalam SK 536/Kpts/KPU/Tahun 2014.

        "KPU memutuskan, menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2014 nomor urut 2, Ir. H. Joko Widodo dan Drs. Muhammad Jusuf Kalla dengan perolehan suara 70.997.833 atau 53,15 persen dari total suara sah," kata Ketua KPU RI Husni Kamil Manik di Jakarta, Selasa malam.

        Keputusan tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 22 Juli 2014 di Jakarta, dengan tembusan kepada Pimpinan MPR, Pimpinan DPR, Pimpinan DPD, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono serta pimpinan parpol atau gabungan parpol pengusung pasangan calon.

Pewarta: Fransiska Ninditya

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014