Pontianak (Antara Kalbar) - Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri menyatakan bahwa Kementerian Sosial harus tetap dipertahankan sebagai bentuk kebijakan yang prorakyat serta bagian dari perintah dalam Undang-Undang.

"Penyandang masalah kesejahteraan itu sangat banyak, jadi siapapun itu di pemerintahan yang selanjutnya, kita harus pertahankan," kata Salim Segaf di Pondok Pesantren Darunnaim Pontianak, Kalbar, Kamis.

Ia melanjutkan, tugas pokok dan fungsi dari Kementerian Sosial adalah merealisasikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Itu perintah Undang-Undang. Jangan deh, jangan (dilebur)," ucapnya, menegaskan.

Saat ini, kata dia, beban kerja Kemensos sangat berat.

"Ada 30 juta warga miskin yang perlu diperhatikan, jadi mau dilebur kemana," ujar Salim Segaf.

Selain itu, ujarnya, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, asas dari negara RI, Pancasila, tercantum di pasal kelima.

Untuk itu, katanya, pemerintahan yang prorakyat dengan menunjukkan eksistensi bagi Kementerian Sosial.

Ia berharap, pengalaman pada tahun 2000 ketika Kementerian Sosial dilebur tidak terulang lagi.

"Kita sudah pernah mengalami hal itu," tutur Salim Segaf Al Jufri.

Sebelumnya, mencuat wacana kalau Kementerian Sosial akan dilebur dengan kementerian lain yang dianggap tidak jauh berbeda.

Saat ini, ada 34 kementerian di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014