Pontianak (Antara Kalbar) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Kamis, membongkar paksa belasan bangunan permanen liar yang berdiri di atas fasilitas umum di Jalan Sultan Hamid II, Kecamatan Pontianak Timur.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak Haryadi mengatakan tindakan tegas berupa pembongkaran paksa terhadap 12 bangunan liar yang berada di atas tanah pemerintah tersebut terpaksa dilakukan karena jelas telah melanggar aturan.

"Tanah yang digunakan itukan fasilitas umum, untuk masyarakat bukan untuk kepentingan dan keuntungan seseorang saja," katanya.

Dia memastikan pelaksanaan pembongkaran bangunan liar yang kebanyakan aktivitasnya usaha bengkel tersebut sudah sesuai prosedur.

"Kami telah memberikan surat peringatan kepada pemilik

bangunan liar itu untuk membongkar sendiri bangunannya, mulai dari peringatan pertama, kedua, hingga peringatan ketiga, karena tidak juga diindahkan sehingga kami dibongkar paksa," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Haryadi mengimbau kepada pemilik bangunan liar tersebut, agar tidak lagi mendirikan bangunan di atas fasilitas umum tersebut.

"Untuk sekarang, bangunan liar itu hanya kami bongkar, dan tidak ada proses hukum lanjutan, tetapi jika nanti, bangunan itu kembali berdiri di atas fasum tersebut, maka pemiliknya akan kami proses hukum," ancamnya.

Sementara itu, seorang pedagang Bagas mengaku, dirinya hanya menyewa tempat itu, kepada Karyadi pemilik bangunan itu, untuk usaha jual kasur.

"Saya sewa tempat ini sudah tiga tahun, tetapi saya tidak mengetahuinya kalau bangunan yang disewa berdiri di atas fasilitas umum," ujarnya.

Pembongkaran paksa oleh Satpol PP dan dibantu oleh aparat kepolisian terhadap belasan unit bangunan liar itu berjalan lancar, tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014