Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, melakukan penyegelan terhadap Wisma Nusantara yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto Pontianak Selatan, menyusul dugaan adanya prostitusi anak bawah umum di wisma yang berada di pusat Kota Pontianak tersebut.
Penyegelan atau penutupan sementara dilakukan dengan menempel stiker berwarna merah di pintu masuk wisma dengan tulisan menyebutkan bahwa tempat penginapan tersebut dalam pengawasan dan ditutup/dihentikan sementara operasionalnya mulai tanggal 9 hingga 16 April 2021 mendatang.
"Penghentian sementara operasional tempat penginapan itu lantaran sering ditemukan anak di bawah umur yang diduga terkait aktivitas prostitusi anak," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat.
Dia menegaskan, tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk sanksi bagi tempat-tempat penginapan yang lalai membiarkan anak-anak di bawah umur menginap di tempat usahanya yang diduga melakukan praktik prostitusi. "Saya perintahkan untuk ditutup sementara sebagai bentuk punishment agar mereka taat terhadap aturan-aturan yang sudah kami tetapkan," ujarnya.
Wali kota menyatakan, berdasarkan keterangan manajemen penginapan tersebut, mereka tidak mengetahui keluar masuk tamu yang datang.
Padahal menurutnya, permasalahan itu bisa saja diketahui oleh petugas pengamanan maupun petugas hotel. "Untuk Wisma Nusantara ini sudah dilakukan beberapa kali pelanggaran. Peringatan lisan dan tertulis juga sudah dilayangkan, sehingga harus diberikan tindakan tegas dengan penutupan sementara," ungkapnya.
Edi Kamtono mengatakan, adanya pihak yang memanfaatkan hotel, wisma, penginapan, dan rumah kos untuk melakukan kegiatan prostitusi, perlu perhatian serius dari manajemen penginapan tersebut. Sebab pihak hotel harus membantu mencegah agar tidak terjadi penyalahgunaan tempat penginapan menjadi lokasi prostitusi.
"Pada beberapa hotel lainnya bahkan melaporkan ketika ada anak di bawah umur yang berkeliaran di hotel, sehingga bisa dilakukan upaya pembinaan di lapangan," katanya.
Ia berharap sanksi yang dijatuhkan pada Wisma Nusantara ini bisa memberikan pembelajaran bagi penginapan lainnya, baik hotel, wisma maupun rumah kos. Pihak hotel harus membentuk tim pengawas internal untuk mengawasi aktivitas tamu yang menginap di sana agar bisa dicegah segala perbuatan yang melanggar hukum.
Pemkot Pontianak tidak mungkin melakukan razia ke hotel-hotel setiap harinya karena keterbatasan personel. "Sehingga memerlukan kerja sama dari pihak hotel, masyarakat dan orang tua," kata Edi.
Pemkot Pontianak akan terus melakukan upaya untuk menekan kasus prostitusi anak. Beberapa kasus bahkan ditemukan adanya muncikari yang merupakan teman sebaya.
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak bersama Dinas Sosial dan OPD lainnya harus berkolaborasi serta bekerjasama dengan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar serta TNI Polri untuk melakukan upaya-upaya mulai dari pencegahan, penindakan dan pembinaan.
"Kita harus terus-menerus melakukan upaya karena ini merupakan bagian dari tugas pemerintah untuk melindungi anak di bawah umur," katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Pontianak Syarifah Adriana menjelaskan, penyegelan dilakukan karena ditemukan anak di bawah umur sudah keempat kalinya, dan dalam hal ini melanggar Perda dan peraturan perundang-undangan. Hal yang dilanggar yakni Perda Nomor 11 tahun 2019.
"Penyegelan akan dilakukan selama sepekan dan diwajibkan membayar denda," katanya.
Adriana menambahkan, apabila usai penyegelan jika ditemukan kembali adanya pelanggaran maka akan dilakukan penutupan secara permanen. Untuk hotel dan penginapan lainnya juga akan dilakukan tindakan yang serupa. "Saya tegaskan bagi semua pengusaha hotel dan penginapan untuk tidak menerima anak di bawah umur," tegasnya.
Komisioner KPPAD Kalbar, Alik R Rosyad menerangkan kronologis hingga dilakukan penutupan sementara terhadap Wisma Nusantara. Sebelumnya, pihaknya bersama Polsek Selatan melakukan razia di penginapan tersebut, satu kali di bulan Januari 2021, dua kali di Februari dan sekali di akhir Maret.
Hasilnya, di lokasi itu giat pertama mengamankan delapan orang, kedua 17 orang, ketiga enam orang dan terakhir 21 orang. "Dari jumlah tersebut, sebagian besar yang diamankan adalah anak-anak. Di sana kita patut menduga bahwa ada praktik prostitusi anak," katanya.
Ia menyebut, beberapa nama yang diamankan sebelumnya juga berkaitan pada aktivitas prostitusi anak. Dirinya menilai berulang-ulangnya kejadian ini lantaran ada indikasi pengelola wisma melanggar SOP, sebab pada razia yang dilakukan pada tanggal 30 Maret 2021, dalam beberapa kamar, ada satu kamar yang terisi lima hingga delapan orang. "Tentu ini sebuah kelalaian dari pihak pengelola penginapan dalam menjalankan SOP," katanya.
Pemkot Pontianak segel Wisma Nusantara terkait prostitusi anak bawah umur
Jumat, 9 April 2021 18:51 WIB