Sekadau (Antara Kalbar) - Permasalahan antara petani dan perusahaan kelapa sawit PT Grand Utama Mandiri (GUM) terus berlanjut, karena pihak petani hingga kini masih menuntut uang tunggu sebesar Rp1.000.000 per bulan per hektarnya.

Kedua pihak telah dipertemukan dengan mediaasi Tim Penyelesaian Permasalahan Perkebunan, Pertambangan dan Kehutanan (TP4K) Kabupaten Sekadau, Kamis (14/8) sore. Ikut hadir dalam agenda itu, utusan Dinas Perkebunan Provinsi Kalbar, Kadis Dishutbun Kabupaten Sekadau, Sandae dn tim TP4K Kabupaten Sekadau, Manager PT GUM, Agus, Camat Belitang Hulu, Yafet Simon bersama Muspika Kecamatan Belitang Hulu, Temenggung Adat Kecamatan Belitang Hulu, Lazarus dan puluhan petani dari sejumlah Desa.

"TP4K memfasilitasi pertemuan itu dengan maksud agar permasalahan antara kedua pihak segera menemui titik terang. Saya bersedih kalau permasalahan ini berlarut-larut,” kata Anggota tim TP4K Kabupaten Sekadau, H. Abdul Gani, yang juga menjabat Asisten II Pemkab Sekadau.

Perwakilan petani yang hadir berasal dari Dusun Sediok, Dusun Sengkubung, Dusun Pakan Desa Balai Sepuak, Dusun Tabuk Desa Tabuk Hulu, Dusun Ransa Desa Pakit Mulau, Dusun Amoh dan Sebetung Desa Sebetung.

Sementara itu, Camat Belitang Hulu, Yafet Simon mengatakan, Pemerintah Kecamatan Belitang Hulu bersama Muspika tidak menjamin masalah antara kedua pihak tidak mengganggu kamtibmas.

“Pemerintah Kecamatan menjamin keamanan di wilayah Belitang Hulu. Saya berterima kasih kepada masyarakat di sana sudah menjaga keamanan,” katanya.

Perwakilan petani dari Desa Tabuk Hulu, Asyadi mengatakan, tuntutan uang tunggu dari petani ke perusahaan sampai sekarang belum dipenuhi.  Kami sudah capek dengan janji-janji PT GUM, dan rapat-rapat terus tapi tidak ada solusi."

Sebelumnya, PT GUM sudah memberikan uang tunggu lahan sebesar Rp 250 ribu/ha. Hanya, petani tak menerima jumlah nominal yang direncanakan itu karena nilainya minim.

“Kalau saat sekarang, nilai uang sebanyak itu sampai kemana. Bapak saya sudah serahkan lahan sekitar 60-an Hektar. Kami tidak ada penghasilan, mau noreh karet murah, minta uang tunggu juga tak kunjung dikabulkan perusahaan,” jelasnya.

Sementara itu, Heriadi selaku Ketua Koperasi Bima Mitra Mandiri yang menaungi petani sawit PT GUM memaparkan, pihak koperasi hanya memfasilitasi permasalah tersebut ke TP4K.

“Kami memfasilitasi hal ini bersama dengan TP4K agar kedua pihak bisa satu paham,” katanya.

Sebagai informasi, PT GUM mulai beroperasi di wilayah Kecamatan Belitang Hulu sejak tahun 2007. Hingga kini, kebun plasma tak kunjung dikonversikan ke petani. Hal inilah yang kemudian memantik permasalahan karena petani merasa hak mereka ditahan-tahan oleh perusahaan.

Pewarta: Arkadius Gansi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014