Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur telah menyepakati batas wilayah di masing-masing di Kabupaten Kapuas Hulu dan Mahakam Hulu.
Menurut Kepala Biro Pemerintahan Setda Kalbar, Herkulana Mekarryani S di Pontianak, Selasa, kesepakatan dilakukan setelah melakukan overlay terhadap data wilayah yang dimiliki.
Yakni antara sket peta berdasarkan Kepmendagri Nomor 126.41-842 tanggal 9 Oktober 1993 tentang Penegasan Garis Batas Wilayah Antara Provinsi Daerah Tingkat I Kaltim dan Provinsi Tingkat I Kalbar dengan peta rupabumi Indonesia Badan Informasi Geospasial edisi terbaru dengan skala terbesar dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Hulu di Kalimantan Timur.
Ia melanjutkan, kedua belah pihak sepakat tetap berpedoman dengan Kepmendagri Nomor 126.41-842 tanggal 9 Oktober 1993 tentang Penegasan Garis Batas Wilayah Antara Provinsi Daerah Tingkat I Kaltim dan Provinsi Tingkat I Kalbar.
Kemudian, kedua provinsi juga sepakat tarikan garis di sebelah utara mulai dari Gunung Cemaru ke arah timur laut mengikuti punggung bukit sampai dengan batas Negara Malaysia.
Selanjutnya, dari Gunung Cemaru sampai dengan Gunung Liang Tanjung, penarikan batas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Mahakam Hulu di Kalimantan Timur yakni menyusuri punggung bukit.
Sementara sebelah selatan mulai dari Gunung Liang Tanjung sampai dengan Gunung Liang Pahang mengikuti Kepmendagri Nomor 126.41-842 tanggal 9 Oktober 1993 tentang Penegasan Garis Batas Wilayah Antara Provinsi Daerah Tingkat I Kaltim dan Provinsi Tingkat I Kalbar.
"Direktorat Jenderal PUM nantinya akan melakukan klarifikasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait simpul pertigaan batas antara Kaltim dengan Kalteng dan Kalbar yang terletak di Gunung Liang Pahang," kata dia..
Pemkab Kapuas Hulu dan Mahakam Hulu juga akan melakukan perbaikan data toponimi yang meliputi aspek bentukan alam, dan buatan, yaitu Desa Kereho, Desa Bungan Jaya dan Desa Tanjung Lokang di Kecamatan Putussibau Selatan.
Sedangkan Pemprov Kaltim melakukan koreksi draft peta batas antara Kabupaten Kapuas Hulu dan Mahakam Ulu sebagai bahan dalam penentuan titik koordinat katrometrik batas sesuai dengan Permendagri Nomor 76 tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.
Kedua belah melakukan rapat di ruang rapat Wagub Kalbar secara tertutup. ***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
Menurut Kepala Biro Pemerintahan Setda Kalbar, Herkulana Mekarryani S di Pontianak, Selasa, kesepakatan dilakukan setelah melakukan overlay terhadap data wilayah yang dimiliki.
Yakni antara sket peta berdasarkan Kepmendagri Nomor 126.41-842 tanggal 9 Oktober 1993 tentang Penegasan Garis Batas Wilayah Antara Provinsi Daerah Tingkat I Kaltim dan Provinsi Tingkat I Kalbar dengan peta rupabumi Indonesia Badan Informasi Geospasial edisi terbaru dengan skala terbesar dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Hulu di Kalimantan Timur.
Ia melanjutkan, kedua belah pihak sepakat tetap berpedoman dengan Kepmendagri Nomor 126.41-842 tanggal 9 Oktober 1993 tentang Penegasan Garis Batas Wilayah Antara Provinsi Daerah Tingkat I Kaltim dan Provinsi Tingkat I Kalbar.
Kemudian, kedua provinsi juga sepakat tarikan garis di sebelah utara mulai dari Gunung Cemaru ke arah timur laut mengikuti punggung bukit sampai dengan batas Negara Malaysia.
Selanjutnya, dari Gunung Cemaru sampai dengan Gunung Liang Tanjung, penarikan batas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Mahakam Hulu di Kalimantan Timur yakni menyusuri punggung bukit.
Sementara sebelah selatan mulai dari Gunung Liang Tanjung sampai dengan Gunung Liang Pahang mengikuti Kepmendagri Nomor 126.41-842 tanggal 9 Oktober 1993 tentang Penegasan Garis Batas Wilayah Antara Provinsi Daerah Tingkat I Kaltim dan Provinsi Tingkat I Kalbar.
"Direktorat Jenderal PUM nantinya akan melakukan klarifikasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait simpul pertigaan batas antara Kaltim dengan Kalteng dan Kalbar yang terletak di Gunung Liang Pahang," kata dia..
Pemkab Kapuas Hulu dan Mahakam Hulu juga akan melakukan perbaikan data toponimi yang meliputi aspek bentukan alam, dan buatan, yaitu Desa Kereho, Desa Bungan Jaya dan Desa Tanjung Lokang di Kecamatan Putussibau Selatan.
Sedangkan Pemprov Kaltim melakukan koreksi draft peta batas antara Kabupaten Kapuas Hulu dan Mahakam Ulu sebagai bahan dalam penentuan titik koordinat katrometrik batas sesuai dengan Permendagri Nomor 76 tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.
Kedua belah melakukan rapat di ruang rapat Wagub Kalbar secara tertutup. ***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014