Pontiana (Antara Kalbar) - Sidang lanjutan warga Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan terdakwa kasus penambangan ilegal dan pembalakan hutan secara liar di Kabupaten Kapuas Hulu, di Pengadilan Negeri Pontianak menghadirkan saksi ahli dari Kepala Pusat bantuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKBM) Riyatno.

"Kami nilai saksi ahli yang dihadirkan dari BKBM kurang tepat, karena klien kami atau tergugat 11 WNA RRT, sama sekali tidak mengetahui saham dan hanya sebagai pekerja saja," kata Penasihat Hukum 11 warga RRT, Herman Santoso, di Pontianak.

Ke-11 warga RRT didampingi oleh Jimmy Dohar Pandapotan Sihombing, Herman Santoso dan Widi Syailendra, serta menggunakan peterjemah Daruma Daishi, yang juga merupakan tim penasihat hukum para terdakwa.

Sidang lanjutan, Rabu (27/8) akan mengahirkan sejumlah saksi yang lebih memahami kasus ini dan orang yang tepat dibidangnya, katanya.

"Harus dilihat dulu ini perkara apa, yang didakwa siapa, karena mereka (11 warga RRT) hanyalah karyawan. Harusnya JPU menghadirkan saksi yang menguatkan dakwaannya, kalau BKBM itu hanya masalah peralihan saham sedangkan mereka hanya sebatas karyawan dan sudah pasti mereka tidak faham," ungkapnya.

Karena saksi ahli yang dihadirkan kurang tepat, Herman menegaskan akan menghadirkan pula saksi ahli pidana dari Universitas Indonesia dari pihaknya di persidangan berikutnya. Kemudia saksi ahli dari pertambangan Palangkaraya, saksi ahli biro bantuan hukum pengkajian kebijakan kehutanan.

"Upaya itu akan kami lakukan agar kasus ini jelas dengan ditangani orang yang benar-benar mengerti dan faham sesuai bidangnya," ujarnya.

Menurut dia, kliennya tidak memenuhi unsur seperti pasal yang disangkakan, yakni unsur penambangan, sehingga pihaknya akan menghadirkan saksi sesuai dengan proporsinya masing-masing.

"Pasal yang dikenakan, yakni pasal 158 yang menyebutkan unsur penambangan, kalau penambangan, sehingga kami akan menghadirkan saksi ahli mengenai apa yang dimaksud dengan penambangan," kata Herman.

Sebelumnya, 11 terdakwa WNA RRT dijerat dengan UU No. 4/2009 tentang Pertambangan, UU No. 18/ 2013 tentang Kehutanan, serta UU No.32 2009 tentang Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman kurungan diatas lima tahun penjara karena diduga telah melakukan pembabatan hutan lindung di Kecamatan Boyan, Kabupaten Kapuas Hulu.

Para terdakwa juga mengantongi paspor asli, perusahaan yang menyewa mereka PT Cosmos Inti Persada di Kabupaten Kapuas Hulu, juga mempunyai izin untuk mempekerjakan tenaga asing, selain itu mereka juga mengantongi kartu izin tinggal terbatas dari Imigrasi.

Sementara untuk perizinan, perusahaan tersebut sudah mendapat izin usaha pertambangan untuk operasi produksi, serta izin eksplorasi yang diterbitkan pemerintah daerah.

Sidang kasus itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Torowa Daeli, dengan hakim anggota Sugeng Warmanto, dan Syofia Marlianti Tambunan.

(U.A057/S023)

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014