Kapuas Hulu (ANTARA) - Kantor Imigrasi Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat mencatat sebanyak 32 warga negara asing (WNA) dari Amerika Serikat dan Jerman memiliki izin tinggal tetap (ITAP) sebagai misionaris Yayasan Misi Masyarakat Pedalaman (YMMP) di wilayah Kapuas Hulu.
"Meskipun memiliki ITAP, para WNA itu tetap dilakukan pengawasan bersama Tim pengawasan orang asing (Timpora)," kata Kepala Imigrasi Putussibau Uray Aliandri, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.
Uray mengatakan selain 32 WNA yang memiliki izin tinggal tetap, pihaknya juga mencatat terdapat tiga WNA pemegang izin tinggal terbatas (ITAS).
Ia juga menyebutkan sejak Januari-Maret 2024 tercatat total pelintasan keberangkatan WNA menggunakan paspor sebanyak 2.747 orang dan 36 diantaranya menggunakan Pas Lintas Batas (PLB), sedangkan kedatangan WNA ke Kapuas Hulu menggunakan paspor sebanyak 2.480 paspor dan 35 diantaranya menggunakan PLB.
"Intinya kami terus meningkat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Kapuas Hulu dengan melibatkan pihak terkait yang tergabung dalam Tim Pora Kapuas Hulu," katanya.
Uray juga menyampaikan adanya kebijakan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai bridging visa.
Ia menegaskan untuk menyikapi hal tersebut, Imigrasi Putussibau akan mendukung program peralihan izin tinggal tersebut dengan menyebarkan informasi melalui media sosial resmi Kantor Imigrasi Putussibau dan menyebarkan informasi tersebut.
Uray berharap dengan adanya kebijakan itu agar warga negara asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Putussibau terutama pemegang izin tinggal kunjungan dapat melakukan peralihan ke izin tinggal terbatas melalui website evisa.imigrasi.go.id tanpa harus keluar wilayah Indonesia demi menghemat waktu dan biaya akomodasi.
Terkait, WNA yang menggunakan izin tinggal berkunjung ke Kapuas Hulu pada Maret 2024 lalu hanya ada delapan orang dari Pakistan dengan aktivitas dakwah.
"Untuk saat ini belum ada yang menggunakan Izin tinggal kunjungan, yang ada hanya WNA yang sudah mengantongi izin tinggal tetap," kata Uray.
Imigrasi: 32 WNA memiliki izin tinggal tetap di Kapuas Hulu
Selasa, 23 April 2024 16:14 WIB