Pontianak (Antara Kalbar) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan paragraf penjelasan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2013.

"Meski masih ada sejumlah catatan, namun tidak mempengaruhi penyajian," kata Kepala BPK Perwakilan Kalbar, Didi Budi Satrio saat rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Kalbar di Pontianak, Kamis.

Catatan dalam laporan hasil pemeriksaan adalah masih terdapatnya informasi yang belum secara lengkap diungkapkan mengenai lokasi, luas serta status tanah untuk gedung dan bangunan.

Menurut dia, hal tersebut tidak secara material mempengaruhi penyajian aset tetap gedung dan bangunan di Laporan Keuangan Pemprov Kalbar Tahun 2013.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan oleh BPK menyimpulkan bahwa Laporan Keuangan Pemprov Kalbar Tahun Anggaran 2013 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material.

Pemprov Kalbar juga telah menyusun dan merancang unsur-unsur sistem pengawasan internal (SPI) yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.

Neraca Pemprov Kalbar per 31 Desember 2013 menyajikan total aset Rp4,85 triliun, kewajiban Rp106,73 miliar dan ekuitas Rp4,74 triliun.

Sedangkan laporan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2013 menyajikan anggaran pendapatan daerah Rp3,31 triliun, dengan realisasi Rp3,26 triliun.

Anggaran belanja daerah sebesar Rp3,47 triliun dengan realisasi Rp3,30 triliun termasuk transfer bagi hasil ke kabupaten-kota.

Pembiayaan netto dianggarkan sebesar Rp162,04 miliar dan direalisasikan seluruhnya.

"Dengan jumlah pendapatan, belanja dan pembiayaan tersebut, maka sisa lebih pembiayaan anggaran menjadi sebesar Rp127,75 miliar," kata dia.

Ia mengingatkan, agar Pemprov Kalbar beserta jajarannya untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

(T.T011/A039)

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014