Jakarta (Antara Kalbar) - Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Kelautan yang akan disetujui pada September 2014 membahas sembilan sektor yang terkait dengan kelautan.

"Ada sembilan sektor yang akan dibahas di Undang-Undang Kelautan. Sembilan sektor ini yang akan memanfaatkan ruang gerak dari wilayah laut Indonesia," kata Sjarief di Jakarta, Senin.

Sjarief juga mengungkapkan bahwa UU Kelautan tersebut berisi 13 bab dengan titik konsentrasi yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.

"Oleh sebab itu wilayahnya adalah wilayah teritori, kemudian ZEE, ada landas kontinen, dan zona tambahan. Ini adalah tata ruang atau archipelagic state dari Indonesia," kata Sjarief.

Kemudian UU Kelautan juga akan menyepakati mengenai perlunya budaya bahari, sehingga seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat Indonesia harus dapat memanfaatkan laut sebagai ruang hidup dan sumberdaya ekonomi untuk masyarakat di masa depan.

"Kita juga berpikir tentang keberlangsungan untuk mengatur lingkungan wilayah laut supaya dapat dimanfaatkan untuk generasi di masa datang," kata Sjarief.

Pada kesempatan yang sama Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo menyatakan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan masih belum memiliki Undang-Undang (UU) Kelautan yang mengatur pemanfatan wilayah laut secara komprehensif.

"Kita memang memiliki 32 undang-undang sektoral yang menyangkut bidang kelautan. Namun kita belum memiliki undang-undang yang mengatur perihal tata kelola laut, yang mengintegrasikan berbagai undang-undang tersebut," kata Sharif
     
Sharif menambahkan untuk mengelola dan memanfaatkan sumberdaya kelautan dibutuhkan regulasi atau UU yang memuat dasar filosofis, sosiologis dan yuridis serta sesuai dengan konsepsi geopolitik bangsa.

Karena itu, dia menekankan bahwa keberadaan UU yang mengatur pemanfatan wilayah laut secara komprehensif adalah sangat urgen.

Sharif juga mencontohkan bahwa belum ada peraturan yang bisa dijadikan landasan untuk membuat Tata Ruang Laut Nasional, yang ada baru tata ruang laut hingga 12 mil.

"Maka dari itu, kehadiran UU Kelautan sangat diperlukan agar kebijakan nasional pengelolaan laut terintegrasi," kata Sharif.

Pewarta: Maria Rosari

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014