Jakarta (Antara Kalbar) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur mengatakan sulit untuk menghapus tenaga kerja Indonesia (TKI) informal.

"Persentase TKI formal yang bekerja di luar negeri saat ini sebanyak 67 persen, sisanya informal. Susah untuk menghilangkan yang informal ini, karena negara lain dan kita juga butuh tenaga itu," ujar Gatot di Jakarta, Selasa.

Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menargetkan pengurangan pengiriman TKI keluar negeri hingga ke titik nol atau zero mulai 2017.

Kebijakan pengurangan jumlah TKI yang dikirim ke luar negeri berlaku bagi tenaga kerja sektor informal, sedangkan formal masih dilakukan untuk memenuhi permintaan tenaga kerja.

"Untuk menyiasatinya, perlu kerja sama dengan negara lain. Nanti akan ada MRA atau semacam pengakuan jabatan," tambah dia.

"Mutual Recognition Agreement" (MRA) adalah perjanjian saling mengakui di bidang ketenagakerjaan antarnegara di Asia Tenggara.

Perjanjian tersebut saling mengakui pekerja antarnegara. Nantinya, pembantu rumah tangga hanya bekerja membersihkan rumah. Tidak seperti saat ini, yang juga mengasuh anak.

"Jadi nanti, pengasuh anak, hanya bekerja mengasuh anak. Tidak membersihkan rumah. Sopir tugasnya hanya menyupir," ucap dia.

Mantan dubes Indonesia untuk Arab Saudi itu juga menambahkan, Indonesia telah membuat MRA dengan Malaysia yakni di bidang pekerja konstruksi.

"Dengan MRA ini, nantinya TKI kita akan mempunyai jabatan dan gaji yang tentunya lebih besar dari TKI informal," tukas dia.

Saat ini, pekerja informal Indonesia sebenarnya sudah memilih sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Namun, sayangnya sertifikat itu belum diakui negara lain.

"Tapi kalau tenaga formal Indonesia, sudah banyak yang diakui negara lain."
   
Ia memcontohkan di Arab Saudi, ada TKI yang bekerja di bidang perminyakan dengan mengantongi gaji sebesar Rp600 juta per bulan.

Saat ini, sebanyak empat juta warga negara Indonesia mencari nafkah di luar negeri. Kontribusi yang diberikan oleh para pejuang devisa itu cukup besar yakni Rp100 triliun ke negara setiap tahunnya.

BNP2TKI merupakan badan yang mengurus permasalahan TKI. Badan itu berfungsi membantu dan melayani masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri, sehingga tidak menemui hambatan.

(I025/C. Hamdani)

Pewarta: Indriani

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014