Pontianak (Antara Kalbar) - Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) jangan ragu dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawal peraturan daerah, dengan menindak siapapun pelanggar aturan di Pontianak.

"Saya imbau Satpol PP tidak pandang bulu saat melakukan penertiban dalam hal pelanggaran ketertiban umum," kata Sutarmidji di Pontianak, Rabu.

Sutarmidji meminta para penegak peraturan daerah (perda) khususnya Satpol PP supaya tetap menjalankan tugasnya dengan baik dan menegakkan aturan yang berlaku.

"Satpol PP jalankan saja tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku, tindak siapapun yang melakukan pelanggaran, seperti menertibkan pedagang kali lima yang berjualan di fasilitas umum dan bangunan liar lainnya," kata Sutarmidji.

Sebelumnya, Selasa (26/8) Satpol PP Kota Pontianak melakukan pembongkaran tembok pembatas jalan di Jalan Suprapto IV, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan oleh Satpol PP Kota Pontianak, yang dibangun oleh Wiyata Gunawan pemilik lahan seluas 15 x 32 meter itu.

Wiyata Gunawan heran tanah yang sekarang ia miliki dinyatakan sebagai lahan fasilitas umum oleh Pemkot Pontianak.

"Saya akan menggugat wali Kota Pontianak bersama Satpol PP atas pembongkaran pagar yang saya bangun itu," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Pontianak Haryadi menyatakan pembongkaran pagar pembatas jalan tersebut dilakukan karena bangunan itu masuk di fasilitas umum, apalagi tembok tersebut mengganggu akses keluar masuk warga di Jalan Suprapto IV.

"Pembongkaran tembok itu, berdasarkan laporan masyarakat, karena tidak bisa keluar masuk Jalan Suprapto IV akibat dibangunnya pagar tersebut," katanya.

(A057/Y008)

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014