Sungai Raya (Antara Kalbar) - Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kubu Raya Suprapto menyarankan pemerintah setempat untuk mengkaji ulang keberadaan pasar tradisional yang ada di seluruh kabupaten itu.

"Bisa dilihat sendiri, setiap pembangunan pasar tradisional yang dilakukan oleh pemkab Kubu Raya, sebagian besar enggan ditempati oleh pedagang. Ini yang harus ditinjau ulang oleh pemkab Kubu Raya, karena selama ini pembangunan pasar tradisional yang dilakukan terkesan asal bangun saja," kata Suprapto di Sungai Raya, Senin.

Dia menilai pasar tradisional yang ada di Kecamatan serta desa yang dibangun dengan menggunakan anggaran dari pusat tidak strategis karena Pemda ketika proses pembebasan lahannya, hanya mengharapkan lahan hibah yang diberikan oleh masyarakat.

Dia mencontohkan ada beberapa pasar tradisional yang dibangun jauh dari permukiman masyarakat sehingga tidak ada pedagang yang ingin pindah ke pasar tersebut. Selain itu, Kebiasaan masyarakat yang menyukai berjualan di pinggir jalan, yang kadang-kadang meski sudah dibuatkan lokasi berdagang strategis dan representatif, mereka tidak mau menempati lokasi yang telah disediakan.

"Padahal jika para pedagang kompak, di manapun tempat berdagang tentu akan didatangi oleh pembeli," katanya.

Ia menilai ada kelemahan dalam tidak berfungsinya pasar tradisional yang telah dibangun pada dua belah pihak --yakni Pemda dan pedagang sendiri.

"Pemda hanya mengharapkan hibah masyarakat, demikian juga pedagang pun susah diminta menempati tempat yang disediakan," tuturnya.

Ia menuturkan solusi yang bisa diambil ke depannya ialah penentuan dan pembangunan pasar tradisional betul-betul dievaluasi secara menyeluruh, dan membuat komitmen masyarakat jika akan membangun pasar. "Jangan sampai pembangunan pasar tradisional sudah selesai tetapi para pedagang tidak mau menempati."

"Tentu pembangunan akan sia-sia jika tidak dimanfaatkan. Selain itu memang juga ada sekarang penempatan pasar tradisional masih sengketa lahannya karena persoalan hukum dan belum selesai putusan," kata Suprapto.

Legislator dari Dapil Kecamatan Rasau Jaya tersebut menambahkan ke depan Pasar tradisional harus ada pengelola khususnya di tingkat kecamatan maupun desa. Ia memberi contoh pemerintah daerah akan melimpah wewenang kepada pihak desa atau kecamatan dalam pengelolaannya.

"Seterusnya persoalan retribusi bisa dilakukan dengan bagi hasil, ke depan pihak yang berkompeten dalam hal ini adalah Dinas Koperasi dan Disperindag harus mulai mempunyai perencanaan dan pertimbangan dari lokasi pasar yang harus strategis, dan dibuatkan MoU kepada masyarakat pedagang agar mau menempati pasar yang telah dibangun," katanya.

(KR-RDO/C003)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014