Pontianak, 13/9 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat menyatakan caleg terpilih yang terjerat kasus hukum hingga menjadi tersangka masih memungkinkan untuk dilantik.
"Untuk penggantian calon terpilih mekanismenya diatur dalam pasal 50 ayat (1) PKPU No 29 tahun 2013 sebagaimana diubah dengan PKPU No 8 tahun 2014," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan dalam ketentuan itu disebutkan bahwa penggantian bisa dilakukan, karena berhalangan tetap, meninggal dunia, tidak memenuhi syarat pencalonan, serta terbukti melakukan tindakan pelanggaran pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan keputusan pengadilan yang tetap.
Ketentuan lainnya adalah tidak memenuhi syarat pencalonan, seperti KTP, pendidikan minimal SMA, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan telah berkekuatan hukum tetap.
Ia melanjutkan, penggantian calon terpilih diajukan paling lambat tiga hari sebelum pelantikan.
Sebelumnya, Polda Kalbar menangkap Mashur, calon legislatif terpilih DPRD Kalbar, atas kasus pemerasan dan penipuan pada Syafrudin (mantan pejabat Bea dan Cukai) terkait kasus pungutan liar di PPLB Entikong.
"Sebenarnya tersangka Mashur sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pemerasan dan penipuan itu. Tadi malam kami mendapat informasi, bahwa tersangka berada di Pontianak sehingga langsung dilakukan penangkapan," kata Kepala Polda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto di Pontianak, Jumat (12/6).
Tim Ditreskrimsus Polda Kalbar langsung melakukan penangkapan di sebuah rumah di Gang Kerinci, Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat.
"Modus tersangka, yakni berawal Januari 2014, tersangka menjanjikan kepada keluarga Syafrudin agar tidak sampai diperiksa oleh tim Bareskrim Mabes Polri dengan syarat menyetor uang kepada dirinya Rp4 miliar," ungkap Kapolda.
Karena takut, keluarga Syafrudin lalu menyanggupinya, dan sudah menyetor uang kepada tersangka sebesar Rp2,7 miliar yang transaksinya dilakukan di sebuah hotel di Jakarta, kata Arief.
"Tetapi setelah uang disetor, ternyata keluarga Syafrudin tetap diperiksa, malah kasus itu hingga maju di pengadilan. Sehingga keluarga Syafrudin melaporkan atas apa yang dialaminya ke Polda Kalbar," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar menambahkan kemungkinan korban pemerasan dan penipuan oleh tersangka Mashur lebih dari satu orang, sehingga pihaknya terus mengembangkan kasus itu.
"Dengan tertangkapnya tersangka Mashur, maka terjawab orang yang selalu mencatut nama-nama pejabat Polda Kalbar selama ini sudah tertangkap," katanya.
Tersangka diancam pasal 3, 4, dan pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan 378 KUHP tentang penipuan, kata Arief.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Untuk penggantian calon terpilih mekanismenya diatur dalam pasal 50 ayat (1) PKPU No 29 tahun 2013 sebagaimana diubah dengan PKPU No 8 tahun 2014," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan dalam ketentuan itu disebutkan bahwa penggantian bisa dilakukan, karena berhalangan tetap, meninggal dunia, tidak memenuhi syarat pencalonan, serta terbukti melakukan tindakan pelanggaran pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan keputusan pengadilan yang tetap.
Ketentuan lainnya adalah tidak memenuhi syarat pencalonan, seperti KTP, pendidikan minimal SMA, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan telah berkekuatan hukum tetap.
Ia melanjutkan, penggantian calon terpilih diajukan paling lambat tiga hari sebelum pelantikan.
Sebelumnya, Polda Kalbar menangkap Mashur, calon legislatif terpilih DPRD Kalbar, atas kasus pemerasan dan penipuan pada Syafrudin (mantan pejabat Bea dan Cukai) terkait kasus pungutan liar di PPLB Entikong.
"Sebenarnya tersangka Mashur sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pemerasan dan penipuan itu. Tadi malam kami mendapat informasi, bahwa tersangka berada di Pontianak sehingga langsung dilakukan penangkapan," kata Kepala Polda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto di Pontianak, Jumat (12/6).
Tim Ditreskrimsus Polda Kalbar langsung melakukan penangkapan di sebuah rumah di Gang Kerinci, Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat.
"Modus tersangka, yakni berawal Januari 2014, tersangka menjanjikan kepada keluarga Syafrudin agar tidak sampai diperiksa oleh tim Bareskrim Mabes Polri dengan syarat menyetor uang kepada dirinya Rp4 miliar," ungkap Kapolda.
Karena takut, keluarga Syafrudin lalu menyanggupinya, dan sudah menyetor uang kepada tersangka sebesar Rp2,7 miliar yang transaksinya dilakukan di sebuah hotel di Jakarta, kata Arief.
"Tetapi setelah uang disetor, ternyata keluarga Syafrudin tetap diperiksa, malah kasus itu hingga maju di pengadilan. Sehingga keluarga Syafrudin melaporkan atas apa yang dialaminya ke Polda Kalbar," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar menambahkan kemungkinan korban pemerasan dan penipuan oleh tersangka Mashur lebih dari satu orang, sehingga pihaknya terus mengembangkan kasus itu.
"Dengan tertangkapnya tersangka Mashur, maka terjawab orang yang selalu mencatut nama-nama pejabat Polda Kalbar selama ini sudah tertangkap," katanya.
Tersangka diancam pasal 3, 4, dan pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan 378 KUHP tentang penipuan, kata Arief.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014