Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigjen (Pol) Arief Sulistianto menyatakan, AKP Harahap hingga saat ini diberikan sanksi pelanggaran disiplin, karena pergi ke Kuching, Malaysia, tanpa izin atasannya.

"Hingga saat ini, kami belum menemukan pelanggaran lainnya dari AKP Harahap yang ketangkap bersama mantan atasannya AKBP Idha Endri Prastiono oleh polisi Malaysia beberapa waktu lalu," kata Arief Sulistianto di Pontianak, Sabtu.

Arief menjelaskan keberadaan AKP Harahap di Kuching, karena ditelpon mantan atasannya (AKBP Idha) yang kini statunys tersangka terkait pelanggaran penyalahgunaan wewenang, kode etik, disiplin, dan tindak pidana.

Sebelumnya, dua anggota Polda Kalbar, ditahan Polis Diraja Malaysia (PDRM) di Kuching, Jumat (29/8), karena diduga terlibat jaringan sindikat narkoba internasional. Satu di antaranya perwira menengah dengan pangkat AKBP yang pernah bertugas sebagai Kasubdit III Ditres Narkoba bernama Idha Endri Prastiono, sedangkan satu lagi Bripka MH Harahap, anggota Polsek Entikong.

Tetapi, dibebaskan atau dipulangkan ke Polda Kalbar oleh PDRM karena tidak terbukti terlibat dalam kasus yang disangkakan kepada kedua anggota polisi tersebut.

Arief menambahkan kepergian AKP Harahap ke Kuching karena loyal kepada atasan. "Apalagi selama ini AKP Harahap memang sering ditugaskan sebagai protokoler apabila ada pejabat Polri yang ke Kuching," ujar Arief.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar menyatakan, Senin (15/9) berkas perkara tersangka AKBP Idha Endri Prastiono sudah masuk tahap satu atau diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar.

Kasus tersangka Idha memang cepat, karena pihaknya selama tersangka ditahan polisi Malaysia di Kuching terus melakukan penyelidikan dan persiapan berkas atas kasus-kasus yang diduga dilakukannya.

"Sehingga nantinya kasus atau proses hukum yang dijalani oleh tersangak Idha akan beriringan, mulai dari penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, displin, tindak pidana, dan tindak pidana korupsi," ungkap Arief.

Setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran memang berat sanksinya, karena ada tiga yang siap menjeratnya, yakni pelanggaran kode etik, disiplin, dan tindak pidana, berbeda dengan masyarakat umumnya, katanya.

Tersangka Idha Endri Prastiono dapat diancam pasal 12 huruf e UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Tipikor, dan subsider 374 KUHP.

Arief menjelaskan kronologis sehingga ditetapkannya Idha Endri Prastiono sebagai tersangka, yakni berawal 16 November 2013, tim reserse narkoba Polda Kalbar, menetapkan Ling Chee Luk dan Chin Kui Zen sebagai tersangka narkoba dengan barang bukti narkoba 468 gram yang seharusnya satu kilogram.

Penyidik dalam kasus itu, AKP Sunardi (bawahan tersangka Idha Endri Prastiono) atau terjadi pengurangan barang bukti setengah kilogram, penangkapan tersangka dalam kasus itu di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014