Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua KPU Kota Pontianak Sujadi menyatakan satu calon anggota DPRD Kota Pontianak periode 2014-2019 atas nama Antong Novianti dari Partai Hanura batal dilantik karena melakukan politik uang yang sudah vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak.
"Caleg tersebut sudah dinyatakan bersalah oleh PN Pontianak, karena melakukan politik uang untuk mempengaruhi pemilih pada Pemilu Legislatif, April lalu di daerah pemilihannya, Kecamatan Pontianak Barat," kata Sujadi di Pontianak, Senin.
Sujadi menjelaskan atas batalnya caleg tersebut dilantik menjadi anggota DPRD Kota Pontianak periode 2014-2019, maka digantikan oleh nomor urut dua dari Partai Hanura atas nama Damri.
"Pergantian tersebut berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang berkekuatan tetap, yang menyatakan Antong Novianti bersalah karena telah melakukan tindak pidana Pemilu," ungkap Sujadi.
Sujadi menambahkan, pihaknya sebelumnya sudah mengajukan nama penggantinya ke gubernur Kalbar, yakni Damri.
Dalam UU Pemilu No. 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, sudah jelas menyatakan jika peserta Pemilu terbukti melakukan tindak pidana, seperti politik uang, maka statusnya sebagai calon terpilih tersebut dinyatakan gugur, kata Sujadi.
Dalam kesempatan itu, Sujadi menyatakan untuk surat keputusan KPU terkait pergantian tersebut, telah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Antong Novianti melalui pengacaranya.
"Kami sudah dipanggil oleh PTUN Pontianak untuk memberikan keterangan. Hasilnya belum diketahui apakah gugatan diterima atau pun tidak," katanya.
Dari jadwal yang ada, hari ini (Senin, 15/9) pembacaan keputusan gugatan dibacakan oleh majelis hakim PTUN Pontianak.
Sujadi menambahkan jika gugatan diterima, maka pihaknya akan membaca amar putusannya, dengan berkoordinasi dengan KPU Kalbar, KPU pusat, terkait langkah-langkah yang harus dilakukan KPU Kota Pontianak.
(A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Caleg tersebut sudah dinyatakan bersalah oleh PN Pontianak, karena melakukan politik uang untuk mempengaruhi pemilih pada Pemilu Legislatif, April lalu di daerah pemilihannya, Kecamatan Pontianak Barat," kata Sujadi di Pontianak, Senin.
Sujadi menjelaskan atas batalnya caleg tersebut dilantik menjadi anggota DPRD Kota Pontianak periode 2014-2019, maka digantikan oleh nomor urut dua dari Partai Hanura atas nama Damri.
"Pergantian tersebut berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang berkekuatan tetap, yang menyatakan Antong Novianti bersalah karena telah melakukan tindak pidana Pemilu," ungkap Sujadi.
Sujadi menambahkan, pihaknya sebelumnya sudah mengajukan nama penggantinya ke gubernur Kalbar, yakni Damri.
Dalam UU Pemilu No. 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, sudah jelas menyatakan jika peserta Pemilu terbukti melakukan tindak pidana, seperti politik uang, maka statusnya sebagai calon terpilih tersebut dinyatakan gugur, kata Sujadi.
Dalam kesempatan itu, Sujadi menyatakan untuk surat keputusan KPU terkait pergantian tersebut, telah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Antong Novianti melalui pengacaranya.
"Kami sudah dipanggil oleh PTUN Pontianak untuk memberikan keterangan. Hasilnya belum diketahui apakah gugatan diterima atau pun tidak," katanya.
Dari jadwal yang ada, hari ini (Senin, 15/9) pembacaan keputusan gugatan dibacakan oleh majelis hakim PTUN Pontianak.
Sujadi menambahkan jika gugatan diterima, maka pihaknya akan membaca amar putusannya, dengan berkoordinasi dengan KPU Kalbar, KPU pusat, terkait langkah-langkah yang harus dilakukan KPU Kota Pontianak.
(A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014