Sintang (Antara Kalbar) - Pemkab Sintang memutuskan akan melepaskan tanah di belakang Kantor Dinas PU dan Kantor Bappeda yang saat ini sudah berdiri seratusan rumah masyarakat.

Tanah yang merupakan aset Pemkab Sintang dilepas setelah ada persetujuan DPRD Kabupaten Sintang.

Kepala Bagian Pertanahan Setda Sintang, Henri Harahap menyampaikan pelepasan tanah tersebut disertai dengan ganti rugi oleh masyarakat. Dikatakannya, masyarakat yang mendirikan rumah di tanah Pemkab Sintang tersebut sudah mengajukan permohonan agar tanah tersebut dilepas.

"Tim dari Pemkab Sintang juga sudah mendata jumlah rumah yang berdiri di atas tanah tersebut. Bahkan tim sudah menyelesaikan masalah batas masing-masing luas tanah setiap masyarakat," katanya.

Henri beralasan tanah tersebut dilepas oleh Pemkab Sintang karena alasan kemanusiaan. "Karena kalau kami gusur kasihan juga masyarakat maka dilepas saja dengan ganti rugi," ujarnya.

Dia mengatakan harga ganti ruginya pun standar dengan harga pasaran di daerah tersebut. Dikatakannya, mau tidak mau masyarakat harus membayar ganti ruginya. Ia menyampaikan tidak ada masyarakat yang menolak membayar ganti rugi. Hanya saja masyarakat meminta proses pembayarannya bisa dua atau tiga kali bayar.

Henri mengungkapkan NJOP tanah di daerah tersebut berkisaran antara Rp100 ribu sampai Rp150 ribu per meter persegi. Bahkan harga pasarannya sebenarnya sudah mencapai Rp500 ribu per meter persegi.

Dikatakan dia, saat ini SK pelepasan tanah milik Pemkab Sintang tersebut sudah disampaikan ke DPRD Kabupaten Sintang. Penjualan aset daerah ini memang harus persetujuan dari DPRD.

"Nota persetujuan dari DPRD memang belum disampaikan kembali ke Pemkab Sintang. Kami menunggu saja," kata dia.

Dia menyampaikan luas tanah yang akan dilepas tersebut mencapai tiga hektare. Pemkab Sintang, katanya belum menetapkan harga jual tanah tersebut karena masih menunggu penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang akan menilai aset tersebut.

"Nanti setelah nota persetujuan dari DPRD diberikan barulah Pemkab Sintang akan melakukan negosiasi harga dengan masyarakat yang menduduki tanah Pemkab tersebut," katanya.

(Faiz/N005)

Pewarta: Faiz

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014