Sangatta (Antara Kalbar) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sangatta Utara Syarifuddin Nur, mengungkapkan 90 persen istri yang menggugat cerai karena suami selingkuh.

         Menurut Syarifuddin Nur, dari 90 persen gugatan cerai yang diajukan itu karena kasus perselingkuhan, disusul Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kemudian ketiga masalah ekonomi.

Syarifuddin Nur mengatakan, tingginya angka kasus gugatan percerian pasangan suami istri ini patut menjadi perhatian semua pihak. Ini masalah besar yang dihadapi dan dibutuhkan penanganannya agar tidak terus terjadi.

          Dijelaskan, meskipun dirinya baru menjabat beberapa bulan di KUA Sangatta, namun dirinya mengaku prihatin. Dalam seminggu pihaknya menerima 3 hinga 4 gugatan cerai.

          Namun kata dia, pihaknya tetap berusaha untuk melakukan mediasi dengan menghadirkan kedua pasangan suami istri ini. Pihaknya memberikan saran dan masukan supaya tidak cerai dan kembali membina rumah tangga dengan baik.

          "Kami tetap berupaya melakukan mediasi agar kembali bersatu dalam keluarga bahagia. Namun yang berhasil hanya sedikit sekali," ujar dia.

          Ditanya penyebab tingginya angka kasus gugatan cerai ini, dia mengatakan, salah satu penyebabnya dari tingginya kasus selingkuh dan gugatan cerai pasangan suami istri ini karena penggunaan handhpone/telepon seluler dan perkembangan kota Sangatta.

          "Karena pengaruh menggunakan handphone dan perkembangan kota inilah menurut saya menjadi penyebabnya selain karena rendahnya iman. Kalau iman kuat Insya Allah keluarga akan kuat apapun godaan itu," katanya.

          Sebelumnya Ketua Pengadilan Agama Sangatta Taufiqurahman, mengatakan, pihaknya dalam empat bulan memperoses 76 kasus perceraian pasangan suami istri.

           Sebanyak 76 kasus yang diproses itu, kata dia sebanyak 43 kasus putus resmi cerai sisanya masih proses mediasi.

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014