Pontianak (ANTARA) - Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Izzatun Tiyas Rohmatin mengatakan pihaknya selalu mengedepankan proses mediasi yang mengedepankan kesepakatan para pihak dalam menyelesaikan perkara perceraian di kabupaten itu.
"Dalam penyelesaian perkara di pengadilan, termasuk Pengadilan Agama tidak hanya dapat dilakukan melalui litigasi (persidangan) dan putusan hakim, tetapi juga dapat diselesaikan melalui proses mediasi yang mengedepankan kesepakatan para pihak," kata Izzatun di Sungai Raya, Rabu.
Menurut dia, jika proses mediasi tidak membuahkan hasil, baru pihaknya melanjutkan proses melalui persidangan.
Baca juga: Pengadilan Agama Pontianak tangani 1.200 perkara perceraian sepanjang 2018
Penyelesaian melalui mediasi, lanjut Izzatun Tiyas, merupakan mekanisme yang sah dan diakui berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang menjadi payung hukum penyelesaian melalui mediasi," tuturnya.
Di sisi lain, Izzatun Tiyas menjelaskan bahwa masyarakat pencari keadilan sangat diuntungkan dan dimudahkan dengan mekanisme penyelesaian mediasi.
Baca juga: Tingginya perceraian karena faktor ekonomi
"Prosesnya lebih cepat, biayanya lebih murah, dan dapat memperbaiki hubungan para pihak yang bersengketa," katanya.
Untuk mendorong penyelesaian sengketa melalui mediasi di satuan kerja yang dipimpinnya, Izzatun Tiyas memilih untuk terjun langsung dengan menjadi mediator, selain hakim-hakim lainnya.
"Saya langsung ikut menunjukkan keberpihakan dengan terjun sebagai mediator untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan," kata Izzatun.
Pada tahun ini, Ketua pertama PA Sungai Raya itu telah berhasil memediasi sejumlah perkara. "Para pihak dengan difasilitasi mediator dapat menyelesaikan persoalannya dengan kesepakatan," tuturnya.
Baca juga: Kasus perceraian tinggi, ini penyebabnya
Sejak awal tahun 2019, Ketua PA. Sungai Raya tersebut telah berhasil memediasi sejumlah perkara, di antaranya perkara Nomor 18/Pdt.G/2019/PA.Sry (perkara harta bersama), perkara Nomor 84/pdt.g/2019/pa.sry (perkara cerai gugat), perkara Nomor 364/Pdt.G/2019/PA. Sry (perkara harta bersama), perkara Nomor 358/Pdt.G/2019/PA.Sry (perkara cerai gugat) dan perkara Nomor 396/Pdt.G/2019/PA.Sry (perkara izin poligami).
Selain itu, Ketua Pengadilan Agama ini juga berhasil memediasi perkara eksekusi harta bersama yang dimintakan bantuan eksekusi ke Pengadilan Agama Sungai Raya.
"Padahal perkara tersebut telah melalui proses pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi," katanya.
Baca juga: Media Sosial Tingkatkan Angka Perceraian di Palestina
Dengan manfaat yang diperoleh melalui penyelesaian secara mediasi, Izzatun Tiyas berharap masyarakat pencari keadilan juga dapat memanfaatkan layanan mediasi yang disediakan di pengadilan untuk menyelesaikan sengketa.
Baca juga: Wamenag Prihatin Perceraian Capai 212.000 Kasus
Baca juga: Wamenag Prihatin Perceraian Rumah Tangga Masih Tinggi
Baca juga: Risiko Perceraian yang Terlahir di Keluarga Besar
PA Sungai Raya utamakan proses mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian
Rabu, 7 Agustus 2019 16:00 WIB