Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, menjadwalkan pada Selasa melaksanakan sidang Komisi Kode Etik (KKE) untuk AKBP Idha Endri Prastiono terkait kasus penyalahgunaan wewwenang, pelanggaran disiplin dan tindak pidana.
"Sidang KKE dijadwalkan besok mulai pukul 08.00 WIB, di ruang Graha Khatulistiwa Mapolda Kalbar, dengan hakim ketua Irwasda Polda Kalbar Kombes (Pol) Didik Haryono," kata Direktur Binmas Kombes (Pol) Suhadi SW di Pontianak, Senin.
Suhadi menjelaskan sidang terbuka untuk anggota Polri dan tertutup bagi masyarakat umum, termasuk bagi wartawan.
"Boleh-boleh saja diliput, tetapi sebelum dilaksanakannya sidang KKE, atau setelah sidang itu selesai, termasuk diperbolehkan wawancara dengan hakim ketua sidang KKE tersebut," ungkap Suhadi.
Sidang KKE tersangka AKBP Idha Endri Prastiono sempat mengalami penundaan hingga satu minggu karena menunggu salah satu anggota hakim sidang tersebut Kombes (Pol) Andi Musa yang sedang bertugas di luar.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Kalbar Didik Istiyanti menyatakan dalam pekan ini kasus tersangka AKBP Idha Endri Prastiono, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pontianak.
"Kami sudah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkan tersangka Idha Endri Prastiono, yakni jaksa Juliantoro, Tri Haryanto, dan Agus," katanya.
Idha Endri Prastiono dikenakan tindak pidana korupsi melalui pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan.
Pasal tersebut di antaranya mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, kata Didik.
Proses penetapan Idha Endri Prastiono sebagai tersangka dimulai 16 November 2013, tim reserse narkoba Polda Kalbar menetapkan Ling Chee Luk dan Chin Kui Zen sebagai tersangka narkoba dengan barang bukti narkoba 468 gram yang seharusnya satu kilogram.
Penyidik dalam kasus itu, AKP Sunardi (bawahan tersangka Idha Endri Prastiono) menyebutkan terjadi pengurangan barang bukti setengah kilogram, penangkapan tersangka dalam kasus itu di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
Tim Khusus Polda Kalbar, menahan sebuah mobil Mercedes Benz C 200 dengan nomor polisi B 8000 SD yang parkir di rumah AKBP Idha Endri Prastiono (tersangka kasus narkoba jaringan internasional yang ditahan polisi Malaysia), di Jalan Parit Haji Husein I.
Mobil tersebut dikuasai oleh Idha sebelum ia ditangkap di Malaysia oleh polisi setempat, akhir Agustus lalu.
(A057/A013)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Sidang KKE dijadwalkan besok mulai pukul 08.00 WIB, di ruang Graha Khatulistiwa Mapolda Kalbar, dengan hakim ketua Irwasda Polda Kalbar Kombes (Pol) Didik Haryono," kata Direktur Binmas Kombes (Pol) Suhadi SW di Pontianak, Senin.
Suhadi menjelaskan sidang terbuka untuk anggota Polri dan tertutup bagi masyarakat umum, termasuk bagi wartawan.
"Boleh-boleh saja diliput, tetapi sebelum dilaksanakannya sidang KKE, atau setelah sidang itu selesai, termasuk diperbolehkan wawancara dengan hakim ketua sidang KKE tersebut," ungkap Suhadi.
Sidang KKE tersangka AKBP Idha Endri Prastiono sempat mengalami penundaan hingga satu minggu karena menunggu salah satu anggota hakim sidang tersebut Kombes (Pol) Andi Musa yang sedang bertugas di luar.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Kalbar Didik Istiyanti menyatakan dalam pekan ini kasus tersangka AKBP Idha Endri Prastiono, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pontianak.
"Kami sudah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkan tersangka Idha Endri Prastiono, yakni jaksa Juliantoro, Tri Haryanto, dan Agus," katanya.
Idha Endri Prastiono dikenakan tindak pidana korupsi melalui pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan.
Pasal tersebut di antaranya mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, kata Didik.
Proses penetapan Idha Endri Prastiono sebagai tersangka dimulai 16 November 2013, tim reserse narkoba Polda Kalbar menetapkan Ling Chee Luk dan Chin Kui Zen sebagai tersangka narkoba dengan barang bukti narkoba 468 gram yang seharusnya satu kilogram.
Penyidik dalam kasus itu, AKP Sunardi (bawahan tersangka Idha Endri Prastiono) menyebutkan terjadi pengurangan barang bukti setengah kilogram, penangkapan tersangka dalam kasus itu di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
Tim Khusus Polda Kalbar, menahan sebuah mobil Mercedes Benz C 200 dengan nomor polisi B 8000 SD yang parkir di rumah AKBP Idha Endri Prastiono (tersangka kasus narkoba jaringan internasional yang ditahan polisi Malaysia), di Jalan Parit Haji Husein I.
Mobil tersebut dikuasai oleh Idha sebelum ia ditangkap di Malaysia oleh polisi setempat, akhir Agustus lalu.
(A057/A013)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014