"Kami hari ini menerima limpahan tahap dua untuk kasus Idha dan istrinya, sehingga dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Pontianak hingga 20 hari ke depannya, sambil menunggu proses hukum selanjutnya," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar Didik Istiyanta di Pontianak.
Didik menjelaskan keduanya sempat menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam, setelah itu baru dilakukan penahanan. Kejati Kalbar juga telah menahan empat sertifikat yang diduga terkait kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) tersebut.
"Atas kasus itu tersangka Idha dijerat pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan Titi dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang," ungkap Didik.
Sebelumnya, dilimpahkan ke Kejati Kalbar, tersangka ditahan di sel Mapolda Kalbar, sementara istrinya ditahan di sel Mapolresta Pontianak.
Sementara itu, Penasihat Hukum Titi, John Pasulu menyatakan kliennya saat ini, sedang mengajukan proses penangguhan penahanan, untuk berobat, karena sedang menderita tumor payudara.
Sebelumnya, Selasa (11/11) Ketua Majelis Hakim PN Pontianak Torowa Daeli, menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp200 juta terhadap Idha Endri Prastiono, dalam kasus perampasan barang bukti mobil Mercedes Benz C 200 milik orang berperkara.
Kasus Tipikor yang diperkarakan tersebut, sewaktu terdakwa menjabat sebagai Kasubdit III Reserse Narkotik Polda Kalbar, dengan pangkat AKBP.
Sementara Sidang Komisi Kode Etik (KKE) Polda Kalbar, Jumat (10/10) merekomendasikan terduga pelanggar AKBP Idha Endri Prastiono dikenakan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena dianggap perbuatan terbukti bersalah melanggar kode etik dan disiplin.
(A057/M009)