Singkawang (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Singkawang melimpahkan sebagian berkas dugaan korupsi Program Pembaharuan Agraria Nasional Tahun 2008 ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat karena tempat kejadian perkara lebih dari satu lokasi.

"Ada beberapa kasus yang kita limpahkan ke Polda Kalbar," kata Kapolres Singkawang, AKBP A Widihandoko.

Dikatakan dia, bahwa pelimpahan sebagian kasus itu, merupakan permintaan dirinya demi percepatan penyelesaian kasus PPAN 2008.

"Ada 4 LP yang ditangani Polres Singkawang, dan satu LP ditangani Polda Kalbar, karena tempat kejadiannya ada dimana-mana diantaranya di Pontianak, Jakarta dan di Singkawang," kata dia.

Adanya sebagian pelimpahan penanganan kasus, kata Widihandoko, agar penanganannya selain cepat juga cepat dalam koordinasinya yang melibatkan berbagai instansi.

Sejak ditingkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan, Polres Singkawang saat ini sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PPAN 2008.
"Saat ini kita sudah menetapkan tiga tersangka PPAN 2008, yaitu MNB (mantan Kasi P3 BPN Kota Singkawang), Isw (mantan Kepala BPN Kota Singkawang) dan Ked alias Ak (pengusaha Kota Singkawang)," kata Kapolres Singkawang, AKBP A. Widihandoko melalui Kasat Reskrim, AKP Bermawis.

Dikatakan Bermawis, penetapan terhadap ketiga tersangka ini, adalah berdasarkan data-data dan sesuai dengan perannya masing-masing. Adapun peran Ked alias Ak, jelas Bermawis, yang mana Ak meminta MNB menjadikan lahan perkebunan kelapa sawit milik pribadinya untuk disertifikatkan secara gratis/masal melalui proyek PPAN melalui perantara S, yang juga merupakan pegawai BPN Kota Singkawang.

Serta memerintahkan IA (Sekretaris Koperasi Bina Usaha Mandiri) untuk mengumpulkan KTP karyawan buruh lepas di perkebunan sawit milik Ak dan foto copy tersebut diserahkan kepada MNB dijadikan sebagai data petani penggarap penerima manfaat pada proyek PPAN 2008 di tanah yang dikuasai oleh Ak.

Kemudian, lanjut Bermawis, manfaat berupa sertifikat hak milik dari proyek PPAN di Kelurahan Pangmilang maupun Kelurahan Sagatani yang bukan haknya dan mendapat keuntungan dari penguasaan sertifikat PPAN 2008, sebab telah mendapatkan sertifikat hak milik diatas tanah yang telah dikuasai secara pribadi secara gratis dan dibiayai oleh negara.
Untuk mempermudah proses penerbitan sertifikat hak milik melalui proyek PPAN 2008, lanjut Bermawis, Ak telah dengan sengaja memanfaatkan karyawan buruh lepas seolah-olah sebagai petani penggarap penerima manfaat dan di daftarkan sebagai peserta proyek PPAN 2008 untuk kepentingan pribadi.

"Atas perbuatan itulah, diduga ada kerjasama antara Ak dan MNB, sehingga pelaksanaan proyek PPAN 2008 telah terjadi penyimpangan," jelas Bermawis.

Sementara keterlibatan Isw (mantan Kepala BPN Singkawang), kata Bermawis, yang mana pada saat pelaksanaan proyek PPAN 2008 tersebut, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Singkawang adalah Isw.

Dijelaskan Bermawis, bahwa pada tahun 2008 Kantor Pertanahan Kota Singkawang melaksanakan proyek PPAN pada kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform TA 2008, dimana sasaran dari proyek PPAN 2008 tersebut, adalah mensertifikatkan tanah negara untuk masyarakat miskin.

Petani penggarap, sebab pelaksanaan proyek PPAN 2008 masing-masing tahapan item kegiatannya telah dibiayai oleh negara. Sehingga tanah serta sertifikat hak milik yang dikeluarkan dari proyek PPAN dijadikan obyek Proyek PPAN tahun 2008 terletak di Kelurahan Pangmilang dan Kelurahan Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan. Namun pelaksanaan proyek PPAN tahun 2008 itu tidak sesuai prosedur sebagaimana buku petunjuk maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

Adapun penyebab dari kesalahan prosedur tersebut, jelas Bermawis, dikarenakan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan dikarenakan kurangnya pengawasan, pengendalian oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Singkawang atas nama Isw, selaku penanggung jawab atas keberhasilan pelaksanaan proyek PPAN 2008.

Bermawis meyakini, bahwa masih ada tersangka baru yang ikut terlibat dalam proyek PPAN 2008. Apalagi, katanya, kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. "Yang jelas anggota penyidik sudah bekerja secara meraton," tegasnya.

Pewarta: Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014