Pontianak (ANTARA) - Kapolres Singkawang Provinsi Kalimantan Barat AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo mengimbau kepada masyarakat maupun pengunjung yang ingin menghabiskan masa liburan Natal dan pergantian tahun 2020 ke 2021 di daerah itu agar selalu mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
"Saya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Singkawang agar menjaga keharmonisan yang selama ini sudah terjaga dengan saling menghormati dan menghargai kepada saudara-saudara kita terutama umat Kristiani sehingga mereka bisa melaksanakan ibadah Natal dengan aman, nyaman dan lancar," kata Kapolres di Singkawang, Jumat.
Pihaknya tak segan-segan melakukan penegakan hukum dengan tegas dan terukur, apabila ada aksi-aksi yang mencoba untuk mengganggu atau bahkan menghalang-halangi pelaksanaan kegiatan ibadah Natal di Kota Singkawang.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Singkawang untuk tidak melakukan serangkaian kegiatan dalam bentuk apapun, terutama dalam rangka merayakan pergantian tahun baru 2021," tuturnya.
Hal itu diingatkan dia, lantaran akan berpotensi terjadi kluster baru dalam penyebaran COVID-19 di Kota Singkawang. Terlebih Kota Singkawang sampai saat ini masih berada di zona orange.
"Tak lupa saya beserta jajaran mengucapkan selamat Natal 2020 dan tahun baru 2021," ucapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan, sampai saat ini, Pemkot Singkawang melalui Gugus Tugas Percapatan Penanganan COVID-19 Kota Singkawang masih terus berjuang dalam penanggulangan penyebaran COVID-19 karena daerah ini masih berada di zona orange.
"Untuk itu, dalam rangka menyambut hari raya Natal 2020 dan tahun baru 2021, saya mengimbau kepada seluruh umat Kristiani dalam merayakan Natal agar mematuhi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 tanggal 30 November 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah Natal dimasa pandemi COVID-19," katanya.
Pemkot Singkawang menegaskan tidak akan memberikan rekomendasi kesehatan untuk semua kegiatan perayaan tahun baru 2021. Dan memberikan batasan waktu operasional sampai dengan pukul 23.00 WIB kepada penyedia jasa, rumah makan/restoran, cafe, warung kopi dan lain-lain.
"Hal ini juga, katanya, adalah berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 37 tahun 2020 tentang penataan kehidupan menuju normal baru khususnya di bidang perdagangan dan jasa Kota Singkawang," ujarnya.
Kemudian, mengimbau kepada pengunjung atau wisatawan yang ingin berlibur di Kota Singkawang agar tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dan ketentuan yang berlaku.
"Apabila ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 maka Satgas Penanganan COVID-19 Kota Singkawang akan melakukan penertiban dan penegakan hukum melalui tim penegakan hukum terpadu yang meliputi Satpol PP dan unsur TNI-Polri," ujarnya.
Kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Singkawang mari tetap mendisiplinkan diri serta menerapkan protokol kesehatan di setiap aktivitas sehari-hari.
"Yaitu dengan selalu mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer, memakai masker dan tetap menjaga jarak," katanya.