Jakarta (Antara Kalbar) - Perkumpulan Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) mendorong pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah tentang hutan adat di 13 kabupaten di Indonesia, termasuk di dalamnya Pemkab Sekadau, Kalbar..

"Kami mendorong pembentukan peraturan hutan adat pascaputusan Mahkamah Konstitusi nomor 35 tahun 2012 bahwa hutan adat bukan hutan negara," kata Direktur Eksekutif HuMa Andiko saat Dialog Nasional Hutan Adat di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, dialog multipihak yang digagas HuMa yang menghadirkan sejumlah kepala daerah, tim peneliti, masyarakat adat dari Sumatra, Jawa, Sulawesi dan Kalimantan untuk mendorong percepatan pengakuan hutan adat.

Dialog tersebut penting, mengingat implementasi putusan MK nomor 35 bersifat lintas sektor dan lintas level pemerintah.

Putusan MK Nomor 35 tersebut tidak merevisi pengakuan bersyarat mengenai keberadaan masyarakat hukum adat sesuai pasal 67 dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Artinya legalitas keberadaan masyarakat hukum adat masih memerlukan perangkat hukum di tingkat daerah yaitu peraturan daerah dan surat keputusan kepala daerah," katanya.

Ia mengatakan, 13 lokasi yang didorong untuk mengimplementasikan hutan adat tersebut yakni Kabupaten Sekadau (Kalimantan Barat), Kabupaten Aceh Barat dan Pidie Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Kabupaten Merangin (Jambi), Kabupaten Lebong (Bengkulu), Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Pasaman (Sumatra Barat).

Berikutnya Kabupaten Lebak (Banten), Kabupaten Paser (Kalimantan Timur), Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Luwu Utara (Sulawesi Selatan), Kabupaten Sigi dan Morowali (Sulawesi Tengah).

Sekretaris Jendral Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan yang hadir dalam dialog nasional itu mengatakan niat baik dan kemauan politik dari pemerintah daerah sangat penting untuk mempercepat penerapan putusan MK nomor 35 itu.

"Apalagi sudah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat," katanya.

Permendagri tersebut, menurut Abdon, dapat dijadikan sebagai pedoman untuk menerbitkan Peraturan Bupati tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014