Pontianak (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan setelah penyerahan surat keputusan tanah objek reforma agraria (TORA) dari Presiden RI, Pemerintah segera menerbitkan sertifikat hak milik tanah dalam waktu paling lama tiga bulan.
“SK sudah diserahkan Presiden kepada penerima. Setelah itu paling lambat akan dilakukan dalam waktu 3 bulan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” ujarnya saat penyerahan sertifikat TORA dan SK pelepasan hutan adat oleh Presiden Joko Widodo di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis.
Ia menyebutkan bahwa khusus untuk lahan garapan, sawah, dan tambak, pemberian sertifikat TORA akan diikuti dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis klaster. Pemerintah daerah setempat diharapkan ikut mendukung sistem klaster tersebut.
“Dengan sistem klaster, lahan dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan tertentu, diberi bantuan pendampingan, jaminan off-taker, bantuan modal usaha, dan infrastruktur yang dibutuhkan. Kami berharap usaha tani tersebut akan lebih menguntungkan,” terangnya.
Kata Darmin, Pemerintah terus berupaya mengatasi ketimpangan struktur pemilikan tanah dan mengupayakan penguasaan tanah yang berkeadilan, serta menyelesaikan konflik agraria untuk kesejahteraan masyarakat.
“Upaya tersebut dilakukan dengan Reforma Agraria melalui PPTKH dan pencadangan Hutan Produksi Konversi (HPK) Tidak Produktif sebagai sumber TORA dari kawasan hutan,” kata dia.
Ia menjelaskan, sampai saat ini pemerintah telah menyelesaikan penyediaan TORA dari kawasan hutan seluas lebih kurang 2,6 juta hektare. Angka tersebut adalah 63 persen dari target yang yang telah dicanangkan seluas 4,1 juta hektare.
TORA tersebut terdiri atas alokasi TORA dari 20 persen pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan seluas 429.358 hektare, HPK tidak produktif seluas 938.878 hektare, program pencadangan pencetakan sawah baru seluas 39.229 hektare, Fasos fasum, lahan garapan, sawah dan tambak, serta pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat setempat seluas 984.963 hektare, dan pemukiman transmigrasi seluas 264.579 hektare.
“Untuk memberikan kepastian hukum dan proses penerbitan sertifikat tanah, TORA dari kawasan hutan tersebut saat ini dalam proses pengukuran tata-batas oleh Kementerian LHK. Selanjutnya akan diberikan sertifikat oleh Kementerian ATR/BPN. Kemudian hasil tata batas akan dituangkan dalam bentuk SK Menteri LHK tentang pelepasan kawasan hutan melalui perubahan batas untuk sumber TORA,” kata dia.